Kasus HPT Bukit Rabang, DPRD BS Minta Kejari Usut Tuntas

  • 29 Mei 2026 15:42 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID, Bintuhan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan menaruh perhatian serius terhadap progres penanganan hukum kasus penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) secara ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang Jumat 28 Mei 2026. Melalui Komisi II yang membidangi sektor pertanahan dan lingkungan hidup, lembaga legislatif ini berkomitmen mengawal jalannya perkara hingga tuntas.

Langkah tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan yang telah menetapkan enam orang tersangka serta memeriksa puluhan saksi mendapat apresiasi positif dari pihak dewan. Kendati demikian, parlemen mendesak agar proses hukum dilakukan tanpa tebang pilih dan mampu menyasar hingga ke aktor intelektual di balik alih fungsi lahan negara tersebut.

Sorotan tajam diarahkan pada dugaan lemahnya sistem pengawasan pada instansi agraria, mengingat mayoritas tersangka yang ditetapkan berasal dari internal Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manna. Fenomena ini dinilai menjadi sinyalemen kuat adanya celah prosedural terstruktur yang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melegalkan penguasaan aset hutan.

"Kami menghargai langkah Kejari Bengkulu Selatan yang telah menetapkan 6 tersangka dan memeriksa 50 saksi. Proses eksekusi hukum ini harus berjalan transparan hingga ke akar masalahnya, terutama jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang di internal BPN, agar memberikan efek jera yang nyata," ujar Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Selatan, Nissan Deni Purnama.

Ditambahkan Nissan, selain fokus pada penegakan sanksi pidana, Komisi II juga meminta agar penghitungan kerugian negara dalam kasus ini dilakukan secara komprehensif oleh tim ahli kehutanan dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Kerugian yang ditimbulkan ditegaskan bukan hanya dari aspek nilai ekonomis tanah, melainkan juga dampak kerusakan ekologis yang masif pada fungsi lindung hutan.

Berkaca dari kasus sengketa lahan ini, DPRD mendorong Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan bersama institusi terkait untuk segera memperketat prosedur verifikasi lapangan sebelum penerbitan hak atas tanah dilakukan. Audit internal skala besar dinilai mendesak guna menginventarisasi ulang seluruh bidang tanah yang berbatasan langsung dengan zona hijau atau kawasan hutan.

Keta Komsi II DPD Bengkulu Selatan Nissan Deni Punama mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar lebih selektif, waspada, dan tidak mudah tergiur dengan penawaran jual beli tanah murah yang legalitas kepemilikannya tidak jelas. Warga yang telanjur terlibat dalam lingkaran transaksi di kawasan HPT tersebut diminta untuk bersikap kooperatif dengan penyidik demi kepastian hukum yang berkeadilan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....