Satpol PP Kaur Wajibkan Kepala Desa Tertibkan Hewan Ternak dan Bentuk Satuan Tugas

  • 21 Mei 2026 21:35 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID, Bintuhan - Pemerintah Kabupaten Kaur terus berupaya menciptakan ketertiban umum. Salah satunya melalui penertiban hewan ternak liar.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kaur, Budi Sastra Hermawan, menegaskan bahwa seluruh Kepala Desa di wilayah Kabupaten Kaur. Kini memiliki kewajiban hukum untuk menertibkan hewan ternak di desa masing-masing.

Kewajiban ini bukan tanpa dasar. Menurut Budi bahwa aturan tersebut telah resmi tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025.

Para Kepala Desa juga diwajibkan untuk segera membentuk Satuan Tugas khusus penanganan hewan ternak di tingkat desa. Satgas ini nantinya akan bertugas mengawasi, mengedukasi pemilik ternak, hingga melakukan tindakan tegas.

Kepada pemilik ternak yang masih melepasliarkan hewannya di tempat umum. Guna mengantisipasi gangguan lalu lintas, kerusakan fasilitas publik, serta menjaga kebersihan lingkungan.

"Kepala desa wajib menertibkan hewan ternak yang berkeliaran. Tidak hanya itu, sesuai aturan Perda, Kades juga wajib membentuk Satuan Tugas (Satgas) di tingkat desa," ujar Budi Sastra Hermawan.

Pihak Satpol PP Kaur juga mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat dan aparatur desa. Untuk bersinergi demi menyukseskan implementasi Perda tersebut.

Pembentukan Satgas ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengawasan di lapangan. Mengingat penertiban hewan ternak memerlukan kerja sama yang solid antara pemerintah daerah dan aparatur desa.

Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan pemilik ternak di Kabupaten Kaur bisa lebih disiplin. Sekaligus tidak lagi melepasliarkan hewan mereka di fasilitas umum demi keselamatan dan kenyamanan bersama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....