Samsat Kaur Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan
- 06 Mei 2026 14:46 WIB
- Bintuhan
RRI.CO.ID, Bintuhan- Pemerintah Provinsi Bengkulu secara resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Program ini bertujuan memberikan keringanan bagi masyarakat dalam melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan denda administrasi.
Kebijakan ini menghapus denda keterlambatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Wajib pajak diimbau memanfaatkan kesempatan emas ini untuk menghidupkan kembali kendaraan yang mati pajak.
Kepala UPTD Samsat Kaur Alex Supekri, M.Si saat berbincang pada dialog RRI Bintuhan menegaskan, bahwa momen ini sangat tepat bagi warga untuk memperbaiki administrasi kendaraan pribadi maupun dinas. Selain bebas denda, program ini juga membebaskan bea balik nama untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan baik ini. Warga cukup membayar pokok pajak tahun berjalan untuk melunasi seluruh tunggakan masa lalu. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),”ujarnya.
Dalam upaya memperluas jangkauan, pelayanan tidak hanya terpusat di kantor Samsat Bintuhan. Samsat Kaur telah menyiapkan layanan di titik strategis seperti Nasal, Tanjung Kemuning, dan Kaur Utara.
Sementara Wakil Bupati Kaur mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya aparat desa dan kecamatan, untuk aktif menyosialisasikan program ini. Pemerintah ingin masyarakat merasakan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban tanpa harus terbebani denda.
Selain keringanan pajak, wajib pajak patuh yang membayar selama periode pemutihan ini berkesempatan memenangkan hadiah emas. Hal ini diharapkan dapat menarik partisipasi warga lebih tinggi dalam periode empat bulan tersebut. Alek mengajak segera kunjungi kantor Samsat atau Samsat desa terdekat dengan membawa STNK untuk mendapatkan fasilitas pemutihan. Jangan sampai melewatkan kesempatan terbatas ini sebelum masa berlaku berakhir pada akhir Agustus mendatang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....