Satpol PP Kaur Umumkan Prosedur dan Syarat Lelang Ternak Bagi Masyarakat

  • 04 Mei 2026 17:39 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID, Bintuhan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur resmi mengumumkan pembukaan proses lelang ternak hasil penertiban. Kepala Satpol PP Kabupaten Kaur, Budi Sastra Hermawan, mengajak seluruh masyarakat yang berminat untuk segera mendaftarkan diri.

Bagi warga yang ingin mengikuti proses lelang ini, diimbau untuk langsung datang ke Kantor Satpol PP Kabupaten Kaur. Dengan melengkapi beberapa persyaratan administrasi yang telah ditentukan.

Untuk menjaga ketertiban dan validitas peserta, calon peserta lelang wajib membawa E-ktp dan uang jaminan. Sebagai syarat mengikuti lelang ternak yang diadakan oleh Satpol PP Kaur.

Budi menegaskan bahwa adanya uang jaminan bukan sekadar formalitas, melainkan indikator utama komitmen peserta. Uang jaminan merupakan bentuk keseriusan masyarakat bahwa benar-benar ingin mengikuti proses lelang secara resmi dan bertanggung jawab.

"Uang jaminan sebagai bentuk keseriusan masyarakat dalam mengikuti proses lelang. Jika tidak mendapatkan pemenang lelang, uang jaminan akan dikembalikan utuh, tanpa ada potongan sedikitpun," ucap Budi.

Ditambahkan oleh Budi, proses lelang dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda). Tentang penertiban hewan ternak di wilayah Kabupaten Kaur.

Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak Satpol PP Kaur. Untuk informasi lebih lanjut silakan datang ke Kantor Satpol PP Kaur pada jam kerja.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....