Kementrian Agama Kaur Dorong UMKM Pembuatan Sertifikat Halal

  • 24 Apr 2026 11:47 WIB
  •  Bintuhan

RRI. CO. ID, Bintuhan - Komitmen dalam meningkatkan kualitas layanan keagamaan berbasis pemberdayaan ekonomi masyarakat terus ditunjukkan oleh Kementrian agama melalui KUA Kaur berbagai inovasi pelayanan. Salah satunya diwujudkan melalui pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro di wilayah tersebut.

Melalui layanan tersebut, dua pelaku UMKM berhasil memperoleh sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada Kamis, 16 April 2026. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa akses sertifikasi halal kini semakin terbuka dan mudah dijangkau oleh masyarakat.

Kepala KUA Kaur Selatan, Yaswan Sumantri, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya menjalankan fungsi pelayanan keagamaan secara konvensional. Menurutnya, KUA juga berperan sebagai fasilitator dalam memperkuat ekonomi umat melalui jaminan produk halal.

“KUA Hadir membantu UMKM dalaaminan produk halal” tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga berdampak langsung pada aspek ekonomi. Produk yang telah bersertifikat halal cenderung lebih mudah diterima di pasar yang lebih luas, baik di tingkat lokal maupun nasional, bahkan berpotensi menembus pasar internasional, terutama di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim," katanya.

Ia juga menambahkan bahwa keberadaan layanan ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal. Dengan adanya sertifikat halal, pelaku usaha dapat memperluas pasar sekaligus meningkatkan kualitas produknya.

"Untuk proses pendampingan dilakukan secara komprehensif oleh petugas pendamping halal KUA Kaur Selatan dengan tahapan yang terstruktur. Mulai dari identifikasi dan verifikasi data usaha, pemeriksaan bahan baku, pendampingan proses produksi, hingga penginputan dokumen ke dalam sistem BPJPH," tuturnya.

Pendekatan tersebut memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta meminimalisir kendala dalam proses pengajuan sertifikasi. Dengan demikian, pelaku UMKM dapat memperoleh sertifikat halal secara tepat, cepat, dan sesuai prosedur.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....