Perusahaan di Kaur Wajib Bayar Gaji Karyawan Sesuai UMP

  • 19 Apr 2026 16:06 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID, Bintuhan - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kaur, Hendris, secara tegas menghimbau seluruh perusahaan dan pemberi kerja di wilayah Kabupaten Kaur untuk memberikan upah layak kepada karyawannya. Ketentuan ini wajib merujuk pada standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu yang berlaku.

Dijelaskan oleh Hendris, bahwa Kabupaten Kaur hingga saat ini belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sendiri, maka besaran gaji karyawan secara otomatis harus mengikuti regulasi UMP Bengkulu. Hendris menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi perusahaan untuk memberikan bayaran di bawah standar tersebut.

Pemerintah daerah melalui Disnakertrans akan terus melakukan pengawasan di lapangan. Hendris mengingatkan bahwa perusahaan yang kedapatan membayar upah di bawah ketentuan UMP akan menghadapi konsekuensi serius.

"Jika terdapat perusahaan yang memberikan upah di bawah UMP Provinsi Bengkulu, maka Disnakertrans Kaur akan memberikan sanksi tegas. Kami meminta seluruh perusahaan di Kaur untuk menaati segala peraturan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah," ucap Hendris.

Langkah tegas ini diambil guna menjamin kesejahteraan para pekerja. Sekaligus memastikan iklim kerja di Kabupaten Kaur tetap kondusif serta sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....