Pemkab kaur Rapat Koordinasi Tentang Nilai Jual Objek Pajak
- 18 Apr 2026 17:58 WIB
- Bintuhan
RRI.CO.ID, Kaur – Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S. Pd. I menegaskan bahwa penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan persentase pajak harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi (rakor) penetapan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026 sekaligus pembahasan persentase NJOP bagi wajib pajak Senin, 14 April 2026.
Kemudian Wakil Bupati menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan pemerintah daerah dan kemampuan masyarakat. Penetapan NJOP diharapkan tetap realistis tanpa menimbulkan beban berlebih bagi masyarakat.
“Kita ingin penetapan NJOP ini tetap tidak memberatkan masyarakat, namun di sisi lain juga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jadi harus ada keseimbangan,” ucapnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan terus berupaya mengoptimalkan PAD dari sektor pajak secara bertahap. Namun demikian, kebijakan yang diambil tetap harus berpihak kepada masyarakat dan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang ada.
“Kami bersama Bupati Kaur Gusril Pausi berkomitmen meningkatkan PAD, tetapi tidak ingin memberatkan masyarakat. Kebijakan yang diambil harus tetap mengedepankan kepentingan rakyat,” tuturnya
Lebih lanjut Abdul Hamid mengatakan, untuk tahun 2026 pemerintah daerah masih akan menggunakan data NJOP yang lama sebagai dasar perhitungan. Ke depan, akan dilakukan perbaikan secara bertahap baik terhadap besaran PBB maupun nilai NJOP melalui kajian lebih mendalam.
"Kajian tersebut rencananya akan melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna mendapatkan nilai yang lebih akurat dan sesuai kondisi riil di lapangan. Langkah ini kita harapkan dapat meningkatkan kualitas data serta keadilan dalam penetapan pajak," katanya
Ditambahkan Abdul Hamid Sebagai bentuk perhatian terhadap masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kaur juga akan memberikan keringanan pembayaran pajak. Potongan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akan diberikan antara 10 hingga 50 persen, disesuaikan dengan besaran pajak masing-masing wajib pajak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....