Tim Supervisi Imigrasi Bengkulu Kunjungi Kemenag Kaur Pembinaan Nikah WNA
- 18 Apr 2026 14:50 WIB
- Bintuhan
RRI. CO. ID, Bintuhan - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur Jumat sore kemrin menerima kunjungan supervisi dari Imigrasi Bengkulu dalam rangka pembinaan dan pengawasan pencatatan pernikahan antara warga Kaur dengan warga negara asing (WNA).
Kunjungan tim supervisi disambut oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Wislansyah dirung kerjanya. Dalam kesempatan tersebut Wislansyah menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi lintas instansi guna memastikan seluruh proses pencatatan nikah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami Kementrian agama kabupaten kaur menyabut baik kunjungan supervisi dari Imigrasi Bengkulu ini. Melalui kegiatan ini diharapkan sinergi antara Kantor Urusan Agama (KUA) dan pihak imigrasi semakin solid," ucapnya
Dengan demikian, pelayanan pencatatan nikah, khususnya bagi warga yang menikah dengan WNA, dapat berlangsung tertib, sesuai aturan. Kemudian memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sementara itu Kegiatan supervisi dipimpin oleh Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Lutfy Hari Dwi Jatmiko. bersama jajaran Imigrasi Bengkulu. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen serta keabsahan identitas bagi WNA yang akan melangsungkan pernikahan di Indonesia.
Hal ini disampaikan dalam rangka memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap proses pencatatan pernikahan antara WNA dan warga negara Indonesia (WNI), guna memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setiap WNA yang akan menikah di Indonesia wajib memenuhi persyaratan administrasi secara lengkap. Mulai dari dokumen identitas, izin tinggal yang sah, hingga surat keterangan dari negara asal yang menyatakan tidak ada halangan untuk menikah.
“Keabsahan dokumen menjadi hal yang sangat penting. Ini untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari, baik bagi WNA itu sendiri maupun pasangannya,” ucapnya
Ia juga menambahkan bahwa pihak Imigrasi terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Agama, agar proses pernikahan lintas negara dapat berjalan tertib dan sesuai aturan.Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan setiap pernikahan antara WNA dan WNI tidak hanya sah secara agama, kekuatan hukum yang jelas di mata negara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....