Hingga Pertengahan April Pencairan ADD Mencapai Lima Puluh Persen

  • 14 Apr 2026 21:30 WIB
  •  Bintuhan

RRI. CO. ID, Bintuhan - Progres pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2026 di Kabupaten Kaur hingga pertengahan April baru mencapai sekitar 50 persen. Pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terus mendorong percepatan agar seluruh desa dapat segera merealisasikan pencairan sesuai target yang telah ditetapkan.

Dari total 192 desa yang ada, sebanyak 99 desa telah mengajukan proses pencairan ADD. Rinciannya, 62 desa telah berhasil melakukan pencairan sebelum Hari Raya Idul Fitri, sementara 39 desa masih dalam proses di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Sementara itu, desa lainnya masih berada pada tahap melengkapi persyaratan administrasi pencairan ADD. Pemerintah Kabupaten Kaur melalui instansi terkait terus memberikan pendampingan agar proses pengajuan dapat segera diselesaikan.

Selain itu untuk pencaeran Dana Desa (DD), dari total 192 desa di Kabupaten Kaur, baru 68 desa yang saat ini dalam proses pencairan di BPKAD. Sedang sisinya masih proses melengkapi syarat syarat sesuai ketentuan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten kaur.

Kabid Bina Desa dan Kelurahan Dinas PMD Kaur, Merlianto, S.Sos menjelaskan bahwa kepala desa diminta segera melengkapi seluruh persyaratan pengajuan pencairan Dana Desa tahap pertama. Ia menekankan bahwa kelengkapan administrasi menjadi kunci utama agar proses pencairan dapat berjalan lancar.

"Kami mengimbau dan mengingatkan kepada kepala desa yang belum mengajukan pencairan ADD maupun DD agar segera mempercepat proses tersebut. Hal ini penting mengingat target pemerintah daerah pada bulan Mei seluruh desa sudah menuntaskan pencairan Dana Desa tahap pertama," ucap Merlianto

Lebih Lanjut Merlianto menjelaskan adapun persyaratan pencairan Dana Desa tahap pertama meliputi status desa, baik desa berstatus selain Desa Mandiri maupun Desa Mandiri. Selain itu, desa wajib memiliki Peraturan Desa tentang APBDes dan melampirkan hasil input perencanaan desa ke dalam aplikasi Siskeudes.

Persyaratan lainnya yakni laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran tahun anggaran 2025 yang telah diinput dalam aplikasi Siskeudes. Desa juga harus melengkapi surat pengantar dari camat serta surat permohonan pencairan dari kepala desa.

Sedangkan untuk pencairan ADD tahap pertama, syarat utama adalah adanya rekomendasi dari camat yang dilengkapi berita acara evaluasi pengelolaan keuangan desa. Selain itu, kepala desa juga harus menyampaikan permohonan kepada camat disertai hasil input rekonsiliasi aset 100 persen tahun 2025.

Selanjutnya, desa juga wajib melampirkan hasil input Prodeskel dan Epdeskel tahun 2026. Tak hanya itu, dokumen rekonsiliasi pajak daerah dari Badan Keuangan Daerah (BKAD) tahun sebelumnya juga menjadi syarat penting dalam proses pencairan ADD.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....