Kepala BKDPSDM Kaur Ingatkan Pejabat Eselon III Telah Dilantik Beradaptasi

  • 31 Mar 2026 11:18 WIB
  •  Bintuhan

RRI. CO. ID, Bintuhan - Kepala BKD PSDM Kabupaten Kaur, Sastriana, SSTP menyampaikan bahwa pelantikan 32 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Kaur didasarkan pada sejumlah regulasi yang berlaku. Di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta surat Kepala BKN tertanggal 3 Maret 2026 perihal rekomendasi pengangkatan dan mutasi pejabat administrasi dan pengawas di Kabupaten Kaur.

Selain itu, pelantikan tersebut juga merujuk pada berita acara Tim Binap Kabupaten Kaur yang telah melalui proses sesuai ketentuan. Sastriana menegaskan bahwa seluruh tahapan pelantikan telah memenuhi aturan yang berlaku sehingga memiliki dasar hukum yang kuat.

" Seluruh tahapan pelantikan telah memenuhi aturan yang berlaku sehingga memiliki dasar hukum yang kuat. Bahwa proses yang dijalankan telah sesuai ketentuan sehingga pelantikan tersebut sah dan dapat dipertanggungjawabkan," ucapnya

Ia berharap para pejabat yang telah dilantik dapat mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Dengan demikian, kinerja organisasi di lingkungan Pemkab Kaur dapat berjalan lebih optimal.

"Kita juga mengingatkan agar para pejabat administrator yang baru dilantik segera beradaptasi dengan tugas yang diemban. Selain itu, penting bagi mereka untuk membangun kerja sama yang baik di lingkungan kerja baru demi mendukung pencapaian program pemerintah daerah," tuturnya

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....