Daftar Barang Terlarang dalam Safe Deposit Box
- 30 Mar 2026 11:07 WIB
- Bintuhan
RRI.CO.ID, Bintuhan - Bahan peledak, senjata api, dan amunisi dilarang keras untuk disimpan di dalam fasilitas perbankan. Larangan ini bertujuan untuk menjaga keamanan seluruh area gedung dari potensi bahaya fisik yang fatal.
Narkotika, psikotropika, serta zat adiktif ilegal lainnya juga termasuk dalam daftar barang yang diharamkan. Pihak bank akan menyerahkan temuan barang-barang tersebut kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran prosedur hukum.
Barang-barang yang bersifat mudah terbakar atau memiliki bau menyengat tidak diperbolehkan masuk ke ruang khazanah. Hal ini dilakukan guna mencegah kerusakan aset milik nasabah lain yang berada dalam satu ruangan.
Benda-benda hasil kejahatan atau pencucian uang dilarang disimpan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Transparansi dan kepatuhan terhadap hukum menjadi syarat utama bagi setiap pengguna layanan penyimpanan ini.
Makhluk hidup serta barang yang cepat membusuk seperti bahan makanan segar sangat dilarang untuk dimasukkan. Kebersihan dan sterilitas ruang penyimpanan harus tetap terjaga demi kenyamanan serta keamanan jangka panjang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....