Satpol PP Kaur Segera Lelang Ternak Tak Bertuan
- 24 Mar 2026 05:43 WIB
- Bintuhan
RRI.CO.ID, Bintuhan - Hari pertama masuk kerja, Satpol PP Kabupaten Kaur langsung bergerak cepat menindaklanjuti hasil penertiban hewan ternak yang tidak bertuan. Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk penegakan aturan daerah yang selama ini dinilai kurang maksimal.
“Kami akan menjadwalkan proses lelang terhadap hewan ternak hasil penertiban tanggal 2 Maret 2026, karena sudah lebih dari 20 hari tidak ada yang mengakui,” tegas Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Kaur, Budi Sastra. Ia menambahkan, langkah ini sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2025 yang menyatakan ternak tersebut sebagai hewan tidak bertuan.
Satpol PP memastikan penertiban hewan ternak yang berkeliaran bebas akan dilakukan secara masif tanpa kompromi. Hal ini menyusul masih banyaknya keluhan masyarakat terkait gangguan ketertiban dan risiko kecelakaan.
“Kami akan gas poll melakukan penertiban di lapangan, tidak ada lagi toleransi bagi ternak yang dilepas liar,” ujar Budi Sastra. Ia menegaskan, langkah tegas ini demi menciptakan ketertiban umum yang selama ini sering terganggu.
| Baca juga: Populasi Ternak Lokal Kaur Sesuai Data BPS |
Selain penindakan, Satpol PP juga mengingatkan masyarakat untuk lebih disiplin dalam memelihara hewan ternak. Edukasi ini dinilai penting agar persoalan serupa tidak terus berulang setiap tahun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengandangkan atau menggembalakan ternaknya sesuai aturan yang berlaku,” kata Budi Sastra. Ia berharap kesadaran warga meningkat sehingga Perda tidak lagi dianggap sekadar aturan tanpa penerapan nyata.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....