Pemkab Kaur Larang Alih Fungsi Sawah

  • 23 Feb 2026 09:02 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID, Bintuhan - Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, Dodi Haryono, memperketat aturan penyaluran bantuan bibit sawit guna melindungi stabilitas pasokan pangan daerah. Senin, 21 Februari 2026. Para petani diingatkan untuk tidak mengalihfungsikan lahan sawah, baik yang masih produktif maupun bekas sawah, menjadi perkebunan kelapa sawit. Langkah ini diambil agar luas lahan persawahan di Kabupaten Kaur tidak terus menyusut demi menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Dodi menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah menjaga kemandirian pangan. Pengalihan fungsi lahan sawah dinilai dapat mengancam stok beras lokal, sehingga setiap pengajuan bantuan bibit sawit akan melewati proses seleksi yang sangat ketat. Pemerintah daerah berkomitmen agar pengembangan sektor perkebunan tidak sampai mengorbankan sektor pangan yang menjadi kebutuhan dasar penduduk.

"Setiap pengajuan bantuan bibit sawit akan melewati verifikasi ketat guna memastikan tidak ada lahan sawah produktif yang dikonversi," ujar Dodi Haryono.

Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, tim verifikator lapangan akan diterjunkan guna memeriksa titik koordinat dan status hukum setiap lahan yang diusulkan. Proses verifikasi ini bertujuan untuk mendeteksi secara dini jika ada indikasi lahan sawah produktif atau kawasan hijau yang akan dijadikan kebun sawit. Jika ditemukan pelanggaran tata ruang, bantuan bibit secara otomatis akan dibatalkan.

Lebih lanjut Dodi mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan ekonomi petani dan perlindungan sumber daya alam. Dengan menjaga lahan sawah tetap pada fungsinya, Kabupaten Kaur berharap dapat menciptakan ketahanan pangan yang tangguh sekaligus melestarikan lingkungan secara berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....