BPJS Kesehatan Jelaskan Penonaktifan 5.607 Peserta di Kaur
- 17 Feb 2026 16:39 WIB
- Bintuhan
RRI.CO.ID, Bintuhan - Sebanyak 5.607 warga Kabupaten Kaur resmi dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan jalur Penerima Bantuan Iuran (PBI) terhitung sejak 1 Februari 2026. Penonaktifan massal ini memicu polemik di tengah masyarakat yang mempertanyakan alasan penghentian jaminan kesehatan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, PLH Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kaur, Nuraynun, memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa kebijakan penonaktifan ini bukan berasal dari internal BPJS Kesehatan, melainkan murni berdasarkan keputusan pusat. Nuraynun menjelaskan bahwa kewenangan untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan iuran berada di tangan pemerintah pusat melalui validasi data kemiskinan.
"Terkait polemik penonaktifan PBI kepesertaan BPJS Kesehatan ini, perlu kami sampaikan bahwa kebijakan tersebut bukan dari BPJS Kesehatan, melainkan usulan langsung dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI)," ujar Nuraynun saat memberikan keterangan resmi pada Jumat 13 Februari 2026 di Kantor BPJS Kesehatan Kaur.
Berdasarkan data yang diterima, per 1 Februari 2026, terdapat sekitar 5.607 orang di Kabupaten Kaur yang kepesertaannya tidak lagi aktif. Menurut Nuraynun, alasan utama dari pihak Kemensos RI adalah ketidaksesuaian data dengan kriteria yang ditetapkan.
Data peserta dianggap tidak lagi masuk dalam kategori masyarakat yang layak menerima bantuan berdasarkan tingkat kesejahteraan (desil). Penonaktifan ini merujuk pada Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia mengenai kriteria dan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....