Plt. Kakan Kemenag Kaur Ingatkan ASN Masuk Tepat Waktu Paska Libur

  • 16 Feb 2026 08:02 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID, Bintuhan – Berdasarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang merupakan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dengan nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025. Untuknitu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur menetapkan penyesuaian operasional layanan pada momen Tahun Baru Imlek 2026.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa cuti bersama Tahun Baru Imlek ditetapkan pada tanggal 16 dan 17 Februari 2026. Sehubungan dengan hal itu, seluruh layanan perkantoran di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Kaur mengikuti ketentuan cuti bersama sesuai regulasi yang berlaku secara nasional.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kaur Nupajarmansyah mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag Kaur agar mematuhi aturan libur yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menegaskan bahwa disiplin terhadap ketentuan cuti bersama merupakan bagian dari kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah pusat.

“Kami mengimbau seluruh ASN di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Kaur untuk mematuhi aturan cuti bersama Tahun Baru Imlek yang telah ditetapkan melalui surat edaran resmi pemerintah. Bahwa setelah masa cuti bersama selama dua hari Rabu 18 Febuari, seluruh ASN wajib kembali melaksanakan tugas seperti biasa," ucapnya, 15 Februari 2026.

Lebih lanjut, Plt Kepala Kemenag Kaur menekankan bahwa kedisiplinan ASN dalam menaati jadwal kerja dan ketentuan libur merupakan bentuk tanggung jawab sebagai abdi negara. Ia berharap tidak ada pegawai yang melanggar aturan cuti bersama yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

" Dengan adanya penegasan ini, diharapkan seluruh jajaran ASN Kementerian Agama Kabupaten Kaur tetap menjaga profesionalisme serta memastikan pelayanan publik kembali berjalan optimal setelah masa cuti bersama Tahun Baru Imlek berakhir.Apabila ada ASN dilingkungan Kementrian agama kabupaten kaur sengaja menambah waktu libur tanpa alasan jelas maka akan kita berikan saksi tegas," katanya

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....