ASN Kaur Tanggapi Kebijakan Penyaluran Zakat via Baznas
- 05 Feb 2026 16:56 WIB
- Bintuhan
RRI.CO.ID, Bintuhan - Kebijakan penyaluran zakat profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Kabupaten Kaur terus menuai beragam tanggapan. Salah satu ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur, Iwan, memberikan pandangannya terkait implementasi aturan tersebut.
Iwan menegaskan bahwa pada dasarnya zakat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim, baik ditinjau dari sisi syariat agama maupun regulasi hukum yang berlaku. Menurutnya, tujuan dari pengelolaan zakat oleh Baznas adalah hal yang positif dan sudah sewajarnya didukung.
Meski mendukung secara prinsip, Iwan memberikan catatan kritis terkait penerapan pemotongan zakat sebesar 2,5 persen. Ia menilai kebijakan tersebut harus lebih fleksibel dan melihat kondisi riil di lapangan, terutama terkait besaran pendapatan masing-masing ASN.
"Secara prinsip, tujuan Baznas itu baik. Mengeluarkan zakat adalah kewajiban untuk tujuan dunia dan akhirat," ujar Iwan.
Ada beberapa poin utama yang ia tekankan, seperti tidak semua ASN di Kabupaten Kaur memiliki sisa pendapatan yang sama setelah dipotong kebutuhan pokok atau tanggungan lainnya. Selain itu, Baznas memang memiliki dasar perhitungan sendiri, namun implementasi secara merata kepada seluruh ASN tanpa memandang nominal pendapatan akhir dinilai perlu dikaji ulang.
Iwan berharap agar kebijakan ini tidak dipukul rata jika pendapatan seorang ASN belum mencapai kriteria wajib zakat. Ia menekankan pentingnya akurasi data agar semangat berbagi melalui zakat ini tidak menjadi beban bagi pegawai yang pendapatannya masih terbatas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....