Prosedur Wajib Lapor Kapal di Wilayah SROP
- 01 Feb 2026 21:46 WIB
- Bintuhan
RRI.CO.ID, Bintuhan - Sesuai regulasi keselamatan pelayaran internasional, setiap kapal yang memasuki wilayah kerja Stasiun Radio Pantai (SROP) seperti Delma-1 wajib melakukan pelaporan resmi. Prosedur ini mengacu pada Ship Reporting System (SRS) guna memastikan keamanan navigasi dan pengawasan lalu lintas laut yang efektif. Kapal harus memulai kontak saat berada pada jarak 12 mil laut dari pantai atau ketika melewati titik pelaporan (reporting point) yang telah ditentukan di peta laut.
Tahapan komunikasi dimulai dengan panggilan awal pada VHF Channel 16 sebagai kanal marabahaya dan panggilan umum. Setelah identitas kapal diterima oleh petugas SROP, pembicaraan akan segera dipindahkan ke kanal kerja, seperti Channel 12 atau 14, agar tidak mengganggu jalur darurat. Kedisiplinan dalam berpindah kanal ini sangat krusial bagi kelancaran koordinasi otoritas pelabuhan dengan kapal-kapal lainnya di area yang sama.
Dalam pertukaran data, laporan yang disampaikan harus ringkas dan akurat menggunakan format kode huruf standar IMO (International Maritime Organization). Informasi tersebut mencakup nama kapal dan call sign (A), posisi koordinat (C), haluan (E), hingga pelabuhan tujuan serta perkiraan waktu kedatangan atau ETA (I). Penggunaan format standar ini bertujuan untuk meminimalisir kesalahan interpretasi data di tengah kebisingan sinyal radio atau kendala bahasa.
Selain saat memasuki wilayah, kapal juga berkewajiban melapor saat melakukan aktivitas berlabuh jangkar, proses sandar, maupun lepas sandar. Setiap perubahan posisi atau kondisi muatan, terutama untuk kapal tanker yang membawa bahan berbahaya, harus segera diinformasikan kepada operator. Pelaporan terakhir dilakukan saat kapal secara resmi keluar dari wilayah pengawasan stasiun tersebut (leaving point).
| Baca juga: Ratusan Pelajar Kaur Ikuti Pawai Muharram |
Bagi pelabuhan besar dengan lalu lintas padat, komunikasi sering kali diarahkan langsung ke operator Vessel Traffic Service (VTS). VTS menggunakan teknologi radar secara real-time untuk memandu gerak kapal dengan presisi tinggi. Oleh karena itu, kru kapal dituntut mahir dalam menggunakan Standard Marine Communication Phrases (SMCP), baik dalam Bahasa Indonesia yang formal maupun Bahasa Inggris untuk skala internasional.
Sebagai bentuk kepatuhan hukum, setiap detail percakapan dan instruksi dari SROP wajib dicatat dalam Radio Logbook kapal. Catatan ini berfungsi sebagai dokumen operasional yang sah dan bukti jika terjadi insiden di kemudian hari. Dengan mengikuti prosedur pelaporan yang ketat, sinergi antara nakhoda dan petugas darat dapat memitigasi risiko kecelakaan di wilayah perairan Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....