Pramuka Jadi Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah
- 31 Jan 2026 20:51 WIB
- Bintuhan
RRI.CO.ID, Bintuhan - Kwartir Nasional Gerakan Pramuka secara resmi menerbitkan Edaran Nomor 0015-00-D Tahun 2026. Edaran ini tentang Kebijakan Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025.
Kebijakan ini menegaskan kembali posisi strategis pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Jenderal Kwarnas, Mayjen TNI (Purn) Dr. Bachtiar, S.I.P, M.A..P., pada 20 Januari 2026 tersebut, menjadi pedoman bagi Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, hingga Gugus Depan dalam menyelenggarakan kegiatan kepramukaan di sekolah umum maupun keagamaan.
Dalam kebijakan tersebut ditegaskan bahwa pendiikan kepramukaan merupakan bagian integral dari upaya penguatan pendidikan karakter, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan
Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Gerakan Pramuka dipandang memiliki peran strategis dalam membentuk peserta didik agar beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, disiplin, mandiri, bertanggung jawab, serta memiliki kecakapan hidup dan jiwa kebangsaan yang kuat menuju Indonesia Emas 2045.
Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah wajib menyediakan kegiatan ekstrakurikuler. Sekurang-kurangnya menyelenggarakan ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan atau kepanduan lainnya.
Sejalan dengan ketentuan tersebut, Kwarnas menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan formal wajib membentuk atau melanjutkan Gugus Depan Gerakan Pramuka sebagai wahana resmi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan di sekolah. Dalam edaran tersebut, Kwarnas juga menyampaikan pedoman penyelenggaraan ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan yang mencakup prinsip dasar kepramukaan, metode kepramukaan, kurikulum, kelembagaan, sumber daya manusia, hingga sistem penilaian dan penghargaan.
Kegiatan kepramukaan dilaksanakan dengan pendekatan belajar sambil melakukan, kegiatan berkelompok, kegiatan di alam terbuka, serta sistem among yang menempatkan pembina sebagai pembimbing dan teladan bagi peserta didik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....