UPTD PPA Kaur, Kasus Kekerasan Berakhir di Pengadilan

  • 26 Jan 2026 20:01 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID, Bintuhan - Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Kaur menunjukkan sikap tegas dalam menangani kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak di wilayah tersebut. Berdasarkan data terbaru, dari total 36 kasus tindakan kekerasan yang tercatat, sebanyak 34 kasus dilanjutkan ke ranah hukum, sementara hanya 2 kasus yang diselesaikan melalui mediasi atau kekeluargaan.

Kepala UPTD PPA Kaur, Erfan Deni Setiawan mengungkapkan bahwa pilihan untuk menempuh jalur hukum merupakan keputusan mutlak dari pihak korban dan keluarga. Langkah ini diambil karena banyak kasus yang dinilai sudah tidak dapat ditoleransi melalui jalur damai.

Dalam proses penanganannya, UPTD PPA Kaur tidak bekerja sendiri. Erfan menjelaskan bahwa pihaknya terus menjalin kerja sama erat dengan Unit PPA Polres Kaur untuk memastikan setiap laporan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Langkah hukum dipilih oleh pihak korban karena masalah ini tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak korban dan keluarga lebih memilih keadilan melalui pengadilan," ujar Erfan Deni Setiawan.

Ia menambahkan bahwa penanganan ini bertujuan untuk memberikan efek jera yang nyata bagi para pelaku. Dengan vonis hukum yang setimpal, diharapkan angka kekerasan di Kabupaten Kaur dapat ditekan dan mencegah munculnya korban-korban baru di masa depan. Selain pendampingan hukum, UPTD PPA Kaur juga fokus pada pendampingan psikologis bagi korban untuk memulihkan trauma yang dialami akibat tindakan kekerasan tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....