Polres Kaur Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penelantaran Bayi
- 21 Jan 2026 17:29 WIB
- Bintuhan
RRI.CO.ID, Bintuhan - Polres Kaur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menetapkan seorang pria berinisial SAR (20) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penelantaran orang sebagaimana diatur dalam Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa penelantaran tersebut terjadi pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 05.45 WIB di Desa Padang Kedondong, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur. Tersangka diduga meninggalkan seorang bayi yang baru dilahirkan dalam kondisi memprihatinkan, tanpa alas, tanpa pakaian, serta dengan ari-ari yang masih melekat pada tubuh bayi.
Kasat Reskrim Polres Kaur AKP Suprapto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka sempat membawa ibu bayi untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, bayi yang baru dilahirkan tersebut justru ditinggalkan di lokasi kejadian.
“Bayi tersebut kemudian ditemukan oleh warga dan segera dilaporkan kepada pihak kepolisian,” jelas AKP Suprapto.
Sementara itu, Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami tidak mentolerir perbuatan yang membahayakan keselamatan jiwa manusia, terlebih terhadap bayi yang baru dilahirkan. Tersangka telah kami amankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapolres.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, hingga penahanan terhadap tersangka. Selain itu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Kaur, dan proses hukum akan terus berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....