Polres Kaur Tetapkan Ayah Pembuang Bayi Jadi Tersangka
- 19 Jan 2026 08:44 WIB
- Bintuhan
RRI.CO.ID, Bintuhan - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kaur, Polda Bengkulu, menetapkan SA sebagai tersangka dalam kasus pembuangan bayi perempuan di bawah Jembatan Muara Padang Guci, Kecamatan Tanjung Kemuning.
SA yang merupakan ayah biologis bayi tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif dan gelar perkara. Dari hasil penyelidikan, SA terbukti secara sadar melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja menelantarkan anak kandungnya sendiri hingga nyaris menghilangkan nyawa bayi tersebut.
Dalam pemeriksaan, SA berdalih bahwa tindakannya meninggalkan bayi di bawah jembatan dilakukan dengan alasan ingin menyelamatkan nyawa ibu bayi. Diketahui, SA dan ibu bayi berinisial FA tidak terikat hubungan pernikahan atau belum menikah secara sah.
Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kaur. Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, S.IK., M.Tr., Opsla melalui Kasat Reskrim Iptu Suprapto, SH., MH yang disampaikan Kanit PPA Ipda Jelpimon, S.H., M.K.M mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang sempat diamankan, penyidik menetapkan SA sebagai tersangka utama.
“SA ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan penelantaran terhadap anak kandungnya sendiri. Sementara rekannya HA (18) dilepaskan karena tidak terbukti terlibat. HA hanya meminjamkan sepeda motor dan tidak mengetahui peristiwa tersebut,” jelas Ipda Jelpimon.
Lebih lanjut disampaikan, untuk ibu bayi berinisial FA, penyidik belum dapat melakukan pemeriksaan karena kondisi kesehatannya belum memungkinkan.
“Pemeriksaan terhadap ibu bayi akan dilakukan setelah kondisi kesehatannya pulih,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....