Disnakertrans Kabupaten Kaur, Kartu Kuning Berlaku 2 Tahun
- 18 Jan 2026 16:57 WIB
- Bintuhan
RRI.CO.ID, Bintuhan - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kaur mengingatkan para pencari kerja mengenai masa berlaku Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja atau yang lebih dikenal dengan Kartu AK 1 (Kartu Kuning). Kepala Seksi Penempatan Kerja Disnakertrans Kabupaten Kaur, Yuliswan, menyatakan bahwa Kartu Kuning memiliki masa berlaku selama dua tahun. Namun, terdapat ketentuan khusus bagi para pemegang kartu agar status kepesertaannya tetap aktif.
Yuliswan menjelaskan meskipun berlaku selama dua tahun, pemilik kartu wajib melakukan pelaporan secara berkala. Jika dalam waktu enam bulan pemilik kartu belum mendapatkan pekerjaan, kartu tersebut wajib diperpanjang. Proses perpanjangan ini dapat dilakukan terus-menerus hingga mencapai batas maksimal dua tahun.
"Jika dalam dua tahun pemilik kartu AK 1 ini belum juga mendapatkan pekerjaan, maka Kartu Kuning harus dibuat baru atau dilakukan registrasi kembali melalui Disnakertrans Kabupaten Kaur," ujar Yuliswan.
Ditambahkan oleh dirinya, apabila dalam kurun waktu dua tahun pemilik kartu masih belum terserap di dunia kerja, maka kartu lama dinyatakan tidak berlaku lagi. Pihak Disnakertrans berharap para pencari kerja di Kabupaten Kaur tertib dalam melakukan pelaporan ini.
Hal tersebut bertujuan agar data pengangguran dan pencari kerja di wilayah Kabupaten Kaur tetap akurat dan memudahkan pemerintah dalam menyalurkan informasi lowongan pekerjaan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....