Polda Bengkulu Ungkap Kasus Investasi Ilegal, Operasi Musang Nala 2026
- 03 Agt 2026 19:44 WIB
- Bintuhan
RRI.CO.ID, Bengkulu - Polda Bengkulu memaparkan hasil Operasi Musang Nala I Tahun Anggaran 2026 sekaligus perkembangan penanganan dugaan tindak pidana penghimpunan dana masyarakat tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Paparan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K., di Lapangan Anton Soejarwo, Senin 03 Agustus 2026.
Kapolda Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K., menjelaskan Operasi Musang Nala I dilaksanakan selama 15 hari, mulai 6 hingga 20 Juli 2026, dengan sasaran kejahatan 3C meliputi pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor. Selama operasi berlangsung, jajaran Polda Bengkulu berhasil mengungkap 68 target operasi dan 24 kasus non target dengan total 93 laporan polisi yang berhasil diselesaikan.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 110 orang tersangka beserta berbagai barang bukti, di antaranya kendaraan roda dua dan roda empat, telepon genggam, senjata tajam, perangkat elektronik, pakaian, uang tunai, serta ratusan barang bukti lainnya. Kapolda menegaskan keberhasilan itu merupakan hasil kerja bersama seluruh personel, namun penegakan hukum akan terus dilakukan meski operasi telah berakhir.
"Operasi Musang Nala telah selesai, tetapi penegakan hukum tidak boleh berhenti. Saya meminta seluruh jajaran terus meningkatkan patroli, penindakan, dan kehadiran anggota di lapangan agar tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat Provinsi Bengkulu," kata Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid.
Selain memaparkan hasil operasi, Kapolda juga menjelaskan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan berupa penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK yang diduga menggunakan modus investasi ilegal. Dalam perkara tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu telah menetapkan seorang tersangka berinisial NC alias Y, dengan dugaan menawarkan investasi berkedok "pinjaman arisan pencairan full" disertai janji keuntungan tinggi yang tidak wajar.
Kapolda mengungkapkan penyidik telah memeriksa 128 saksi dan tiga orang ahli dari OJK Provinsi Bengkulu, ahli pidana, serta ahli Komdigi. Penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, sementara berkas perkara tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Saya mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Pastikan legalitas perusahaan maupun produk investasi melalui Otoritas Jasa Keuangan sebelum menanamkan dana, dan kami mengapresiasi sinergi OJK Provinsi Bengkulu dalam melindungi masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal," ujar Kapolda.
Dalam kesempatan yang sama, Polda Bengkulu juga meluncurkan New Tim URC Jatanras sebagai penguatan fungsi operasional Direktorat Reserse Kriminal Umum. Tim ini dipersiapkan sebagai unit respons cepat dalam menangani tindak pidana jalanan, mulai dari menerima laporan masyarakat melalui Call Center Camkoha Presisi 110, mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan pengejaran pelaku, hingga mendukung proses penyidikan secara profesional.
Kapolda menegaskan pembentukan New Tim URC Jatanras merupakan bagian dari peningkatan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat. "New Tim URC Jatanras bukan sekadar pembentukan tim baru, tetapi komitmen Polda Bengkulu untuk menghadirkan pelayanan kepolisian yang lebih cepat, lebih responsif, dan lebih profesional sehingga masyarakat benar-benar merasakan kehadiran Polri dalam setiap situasi yang membutuhkan," tegasnya.
Konferensi pers ditutup dengan simulasi penanganan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagai gambaran mekanisme kerja Tim URC Jatanras di lapangan. Polda Bengkulu juga mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra kepolisian dengan meningkatkan kewaspadaan, menghindari investasi ilegal, serta segera melaporkan setiap tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 maupun kantor kepolisian terdekat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....