Instagram dan TikTok Anak Anda Bisa Di-banned? ternyata Ini Alasan Tegas Komdigi
- 21 Jul 2026 07:43 WIB
- Bintuhan
RRI.CO.ID, Bengkulu - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengingatkan para orang tua untuk menunda kepemilikan akun media sosial berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari PP TUNAS (Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa penundaan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari paparan konten berbahaya seperti eksploitasi dan kekerasan seksual di internet. Langkah tegas ini bukan bentuk pelarangan pemanfaatan internet secara total, melainkan upaya menunda akses pada platform berisiko tinggi hingga usia anak dinilai matang.
Sejumlah platform digital populer yang masuk dalam kategori berisiko tinggi di antaranya adalah Instagram, TikTok, Facebook, YouTube, X, Bigo Live, hingga Roblox. Pemerintah meminta pengelola platform tersebut untuk menonaktifkan atau membatasi akses kepemilikan akun mandiri bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.
Langkah kebijakan ini diambil berdasarkan kajian mendalam bersama para ahli psikologi serta ditemukannya kondisi darurat bahaya digital pada anak. Laporan resmi pemerintah mencatat adanya sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara daring yang menjadi ancaman nyata bagi masa depan generasi muda.
Meutya Hafid menyebutkan bahwa pemerintah ingin hadir membantu orang tua agar tidak lagi bertarung sendirian melawan gempuran algoritma media sosial. Oleh karena itu, sinergi antara peran pengawasan keluarga di rumah dan kepatuhan platform digital sangat krusial dalam menciptakan ruang digital yang aman.
Pemerintah menekankan bahwa platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada hukum nasional serta menerapkan prinsip safety by design. Sanksi tegas siap diberlakukan bagi penyedia platform yang lalai dan tidak mendukung perlindungan keselamatan pengguna usia muda.
Melalui sosialisasi aturan ini, para orang tua diimbau untuk mendengarkan pandangan anak dan membuka ruang diskusi yang hangat di rumah. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong tumbuh kembang anak secara fisik dan mental yang lebih sehat di era transformasi digital.
Sumber
- Kementerian Komunikasi dan Digital RI (SIARAN PERS No. 5 Maret 2026):Rakor Menteri: Menkomdigi Tegaskan Penundaan Akses Anak ke Media Sosial Berisiko Tinggi.
- Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Artikel Edukasi 2026):Tunggu Anak Siap Agar Bijak di Ruang Digital (Implementasi PP No. 17 Tahun 2025 / PP TUNAS).
- Peraturan Menteri Komdigi No. 9 Tahun 2026: Petunjuk Teknis Pembatasan Akses Akun Media Sosial Berisiko Tinggi Bagi Anak.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....