PM 2.5: Partikel Berbahaya di Balik Asap Karhutla

  • 31 Agt 2026 05:52 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID, Bengkulu - Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi perhatian serius karena dampak buruknya terhadap kualitas udara dan kesehatan. Kabut asap pekat yang menyelimuti wilayah terdampak mengandung polutan mikro berbahaya yang dikenal sebagai partikulat PM 2.5.

Partikel PM 2.5 memiliki ukuran diameter 2,5 mikrometer atau setara dengan tiga persen dari lebar sehelai rambut manusia. Karena ukurannya yang amat mikroskopis, polutan ini tidak dapat terlihat oleh mata telanjang dan sanggup melayang bebas di udara dalam waktu lama.

Bahaya Nyata Bagi Kesehatan Manusia

Bahaya utama PM 2.5 terletak pada kemampuannya menembus sistem penyaringan alami pada hidung dan tenggorokan manusia. Partikel beracun ini sanggup meluncur masuk hingga ke bagian terdalam paru-paru (alveolus) dan menembus dinding pembuluh darah.

Paparan jangka pendek dapat langsung memicu Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), batuk berat, hingga iritasi mata. Dalam jangka panjang, akumulasi partikel ini berisiko tinggi menyebabkan penyakit kardiovaskular, kerusakan paru-paru permanen, hingga kematian dini.

Dampak Lingkungan dan Kelompok Rentan

Saat bencana karhutla terjadi, konsentrasi PM 2.5 sering kali melonjak ekstrem hingga jauh melampaui ambang batas aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Selain memicu penurunan jarak pandang secara drastis, tingkat polusi ini turut mencemari ekosistem tanah dan sumber air bersih warga.

Anak-anak, lansia, ibu hamil, serta penderita penyakit bawaan menjadi kelompok masyarakat yang paling rentan terhadap bahaya ini. Kerentanan fisik membuat kelompok tersebut mengalami penurunan kondisi kesehatan yang jauh lebih cepat akibat menghirup racun kabut asap.

Langkah Pencegahan dan Solusi Mitigasi

Warga di kawasan terdampak diimbau membatasi aktivitas luar ruangan dan memakai masker respirator jenis N95 bila terpaksa keluar rumah. Penggunaan alat pemurni udara (air purifier) di dalam ruangan juga sangat disarankan guna menyaring partikel berbahaya tersebut.

Langkah tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menindak praktik pembakaran lahan secara ilegal menjadi kunci utama penanganan. Pengendalian karhutla yang terintegrasi sangat penting demi menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan udara yang bersih dan sehat.

Sumber

  • World Health Organization (WHO): WHO Global Air Quality Guidelines: Particulate Matter (PM2.5 and PM10).
  • Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI): Panduan Kesehatan Penanganan Dampak Polusi Udara dan Karhutla.
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....