Gak Main-Main! Negara Ini Minta TikTok & IG Blokir Anak Usia Dibawah 15 Tahun!

  • 22 Jul 2026 21:05 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID, Bengkulu - Parlemen Prancis secara resmi menyetujui rancangan undang-undang yang melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun.Keputusan bersejarah ini menjadikan Prancis sebagai negara pertama di Uni Eropa yang menerapkan aturan pembatasan ketat tersebut.

Presiden Emmanuel Macron menyambut baik pengesahan RUU ini dan berjanji memberlakukan larangan pembuatan akun baru mulai 1 September 2026. Sementara itu, seluruh akun media sosial milik anak di bawah usia 15 tahun yang sudah ada ditargetkan akan ditutup secara penuh pada Januari 2027.

Pemerintah Prancis menegaskan bahwa tanggung jawab utama penerapan aturan verifikasi usia ini berada di tangan penyedia platform digital. Perusahaan besar seperti TikTok, Instagram, dan Snapchat diwajibkan memanfaatkan teknologi pemeriksaan umur guna memblokir pengguna yang belum memenuhi syarat.

Kebijakan ini didorong oleh kekhawatiran yang kian meningkat terkait dampak buruk konten digital terhadap kesehatan mental serta perkembangan remaja. Selain membatasi media sosial, regulasi terbaru ini juga memperketat aturan dengan melarang penggunaan telepon seluler di lingkungan sekolah menengah.

Langkah tegas Prancis ini mengikuti jejak Australia yang sebelumnya telah memberlakukan pembatasan akses platform digital bagi anak-anak. Sejumlah negara Uni Eropa lainnya seperti Spanyol, Yunani, dan Denmark kini turut mempertimbangkan regulasi serupa untuk melindungi anak di dunia maya.

Pakar perlindungan anak menilai efektivitas regulasi ini akan sangat bergantung pada kesiapan teknis penyedia platform dalam melakukan verifikasi. Pihak berwenang bersama platform teknologi akan terus berkoordinasi untuk memantau proses penyaringan dan penangguhan akun yang masih aktif.

Inisiatif ini diharapkan mampu menekan tingkat kecanduan gawai dan menciptakan ruang digital yang lebih sehat bagi pertumbuhan generasi muda. Laporan mengenai pengesahan undang-undang ini dihimpun dari kantor berita Agence France-Presse (AFP), Associated Press (AP)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....