DPRD Bengkulu Utara Setujui Tiga Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna

  • 18 Mei 2026 21:02 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID, Bengkulu tara - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara digelar pada Senin, 18 Mei 2026 pukul 13.05 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Agenda utama rapat meliputi penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pengambilan keputusan bersama, serta penyampaian pendapat akhir Bupati Bengkulu Utara.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, dan dihadiri Bupati Bengkulu Utara,unsur Forkopimda, anggota DPRD, organisasi masyarakat, tokoh agama, hingga insan pers. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang berpihak kepada masyarakat.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan terhadap tiga Raperda yang telah dibahas bersama pihak eksekutif. Ketiga Raperda tersebut mencakup Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Hari Ulang Tahun Kabupaten Bengkulu Utara, serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2026–2055.

Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.I.P menyampaikan bahwa proses pembahasan berjalan secara intensif dan konstruktif sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Menurutnya, dinamika perbedaan pendapat selama pembahasan merupakan bagian dari demokrasi yang sehat dalam menghasilkan produk hukum berkualitas.

"Ketiga Raperda yang disetujui hari ini merupakan bentuk komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berpihak kepada masyarakat, terutama terkait perlindungan perempuan dan anak, pelestarian lingkungan hidup, serta penguatan identitas daerah Kabupaten Bengkulu Utara.” Ujar Parmin

Sementara itu, Raperda tentang Hari Ulang Tahun Kabupaten Bengkulu Utara disebut menjadi regulasi pertama yang menetapkan secara resmi tanggal hari jadi daerah, yakni setiap 4 Juli. Penetapan tersebut diharapkan dapat memperkuat identitas daerah sekaligus menjadi momentum mempererat rasa kebersamaan masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.

Pembahasan juga menyoroti Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2026–2055 yang disusun sebagai pedoman pembangunan berkelanjutan selama 30 tahun ke depan. Dokumen tersebut memuat potensi daerah, tantangan lingkungan, serta strategi pelestarian sumber daya alam di Kabupaten Bengkulu Utara.

Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, S.E.,M.APmenyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kontribusi pemikiran selama proses pembahasan Raperda. Ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi yang adil, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara berharap seluruh regulasi yang dibahas dapat menjadi landasan pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di masa mendatang.” Ujar Bupati

Berdasarkan ketentuan Pasal 144 Ayat (1) huruf b Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, rapat dinyatakan memenuhi kuorum sehingga seluruh agenda dapat dilaksanakan. Pemerintah daerah berharap seluruh proses pembentukan regulasi tersebut dapat menjadi landasan mewujudkan Kabupaten Bengkulu Utara yang maju, sejahtera dan berkelanjutan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....