Perda Ternak Disahkan, DPRD Minta Dukungan Warga

  • 04 Mar 2026 00:38 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID, Bintuhan - DPRD Kabupaten Kaur resmi mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemeliharaan Hewan Ternak. Regulasi ini diharapkan menjadi solusi atas persoalan ternak yang selama ini berkeliaran di jalan raya dan permukiman warga.

Wakil Ketua II DPRD Kaur, Mardianto, menegaskan pentingnya dukungan masyarakat terhadap perda tersebut. “Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya peternak, agar tidak lagi melepasliarkan ternaknya,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).

Ia menjelaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2025 telah melalui tiga kali revisi sebelum akhirnya diberlakukan. Revisi ketiga ini dinilai lebih tegas dan mampu menjawab keluhan masyarakat terkait gangguan ternak liar.

Dalam aturan tersebut, sanksi denda ditetapkan cukup tinggi bagi pelanggar. Denda Rp2,5 juta dikenakan untuk sapi dan kerbau, sedangkan kambing sebesar Rp1 juta.

Menurutnya, pengawasan terhadap pelaksanaan perda akan terus dilakukan oleh DPRD bersama OPD terkait. “Target kita program bebas ternak tahun 2026 bisa terwujud dengan dukungan semua pihak,” tutupnya.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita