Polda Bengkulu Perluas Penyidikan Dugaan Investasi Bodong, Dua Lokasi Digeledah
- 20 Jul 2026 17:12 WIB
- Bintuhan
RRI.CO.ID, Bengkulu – Polda Bengkulu terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan investasi bodong dengan melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara. Langkah tersebut dilakukan oleh penyidik Subdirektorat II Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu dalam perkara yang melibatkan tersangka berinisial YN.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti dan memperkuat proses penyidikan. Tim penyidik menelusuri sejumlah lokasi yang diduga menyimpan dokumen maupun barang yang berkaitan dengan aktivitas investasi yang sedang ditangani.
Dalam proses tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen, perangkat elektronik, serta barang-barang lain yang diduga memiliki hubungan dengan perkara. Sejumlah dokumen berhasil diamankan dan akan disita sesuai prosedur hukum untuk mendukung proses pembuktian di tahap penyidikan.
Selain mengumpulkan barang bukti, penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap seluruh temuan yang diperoleh dari hasil penggeledahan. Pendalaman tersebut bertujuan mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana secara utuh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh fakta hukum dan alat bukti terkumpul secara lengkap.
"Penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka. Kami terus mengembangkan perkara untuk mengumpulkan alat bukti yang komprehensif, menelusuri seluruh barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana, serta mengungkap fakta hukum secara menyeluruh. Setiap proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban pidana," ujar Kombes Pol. Imam Wijayanto.
Polda Bengkulu juga mengingatkan masyarakat agar lebih cermat sebelum mengikuti program investasi yang menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Masyarakat diimbau memastikan legalitas penyelenggara investasi serta memahami risiko yang ada agar tidak menjadi korban tindak pidana serupa.
Melalui pengembangan penyidikan ini, Polda Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Kepolisian berharap upaya penegakan hukum tersebut sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus investasi ilegal yang berpotensi merugikan banyak pihak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....