Polda Bengkulu Tetapkan YN sebagai Tersangka Dugaan Investasi Bodong
- 27 Jun 2026 10:54 WIB
- Bintuhan
RRI.CO.ID, Bengkulu – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu terus mengembangkan penyelidikan atas laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang diduga berkedok investasi bodong. Proses penyidikan disebut dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkembangan terbaru dalam perkara tersebut menunjukkan adanya peningkatan status hukum terhadap terlapor berinisial YN. Keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap YN sebagai saksi terlapor dan menggelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menyatakan telah memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum. Berdasarkan hasil tersebut, status YN resmi ditingkatkan dari saksi terlapor menjadi tersangka dalam perkara dugaan investasi bodong.
Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka YN untuk kepentingan penyidikan. Langkah tersebut juga bertujuan mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sekaligus pengembangan perkara agar penanganan kasus dapat berjalan lebih efektif.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang sah. "Penetapan tersangka terhadap YN dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan transparan," ujar Kombes Pol. Ichsan Nur, 26 Juni 2026.
Ia menambahkan, penahanan terhadap tersangka dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan proses penyidikan. "Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar proses hukum dapat berjalan efektif serta memudahkan pengembangan perkara," kata Kombes Pol. Ichsan Nur.
Polda Bengkulu juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa dasar usaha yang jelas. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat serta mengajak warga segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan praktik investasi ilegal atau tindak pidana serupa.
Sumber: Siaran Pers Bidang Humas Polda
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....