EksploitasPolres Kaur Identifikasi Lima Tersangka Kekerasan Terhadap Anak
- 03 Apr 2026 23:44 WIB
- Bintuhan
RRI.CO.ID, Bintuhan - Kepolisian Resor Kaur menggelar pers release terkait pengungkapan kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur pada Jumat 3 April 2026. Kasus memilukan ini menimpa seorang pelajar berusia 12 tahun yang diduga telah menjadi korban dalam kurun waktu Februari 2024 hingga Januari 2026.
Penyelidikan mendalam segera dilakukan oleh Unit Reskrim Polres Kaur setelah pihak keluarga korban secara resmi membuat laporan polisi. Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi lima orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda dalam rangkaian aksi kejahatan seksual tersebut.
Kapolres AKBP Alam Bawono melalui Kasat Reskrim AKP Tomson Sembiring mengatakan, tersangka utama berinisial IS (51) diduga melakukan kekerasan seksual dan pelecehan dengan modus bujuk rayu serta ancaman kekerasan kepada anak tirinya. Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Selain melakukan tindakan asusila, IS diduga kuat melakukan tindak asusila terhadap anak dengan menawarkan korban kepada pihak lain demi mendapatkan keuntungan. Tindakan ini memperberat sangkaan terhadap pelaku utama karena melibatkan unsur anak di bawah umur secara terencana.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami karena melibatkan korban anak di bawah umur yang harus dilindungi. Kami pastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tuntas sesuai aturan yang berlaku,” kata Kasat Reskrim.
Tersangka lain PR (31), NR (39), dan WR (38) juga diamankan atas dugaan tindak kekerasan seksual dengan modus ancaman hingga masuk ke rumah korban. Ketiganya dijerat Pasal 473 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selanjutnya, tersangka YN (54) diduga melakukan aksi serupa menggunakan modus bujuk rayu disertai ancaman pembunuhan dan dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak. Namun, YN sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bintuhan terkait status hukum yang d berikan kepadanya selama masa penyidikan.
Putusan hakim akhirnya mengabulkan sebagian permohonan praperadilan tersebut dan memerintahkan penyidik untuk segera mengeluarkan YN dari Rumah Tahanan Polres Kaur. Meski telah dibebaskan dari tahanan, putusan ini sama sekali tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk kembali memeriksa atau menetapkan status hukum YN.
Saat ini, berkas perkara empat tersangka lainnya telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kaur untuk segera memasuki tahap penuntutan lebih lanjut. Kepolisian berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....