Ungkap Kasus Curanmor, Kapolres Tegaskan Komitmen Berantas Kasus Curanmor di Kaur

  • 30 Mar 2026 10:02 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID, Bintuhan - Aparat Kepolisian Resor Kaur bergerak cepat menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Desa Pasar Lama, Senin 30 Maret 2026. Penangkapan ini dilakukan hanya berselang sehari setelah kejadian berkat laporan proaktif dari masyarakat setempat.

Tim Satreskrim yang dipimpin AKP Tomson Sembiring berhasil mengamankan pelaku berinisial RDS (11) dan MDW (14) di lokasi berbeda. Petugas juga menyita satu unit sepeda motor jenis Mio sebagai barang bukti utama dalam kasus tindak pidana tersebut.

"Pengungkapan kasus ini merupakan respon cepat jajaran kami atas laporan masyarakat. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat," tegas Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono.

Keberhasilan operasi ini bermula dari pengintaian intensif yang dilakukan tim opsnal sejak Minggu dini hari. Para pelaku diamankan tanpa perlawanan di kediaman masing-masing sebelum akhirnya digelandang ke Mapolres Kaur untuk pemeriksaan.

Pihak kepolisian kini tengah melengkapi administrasi penyidikan terhadap kedua remaja tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono mengimbau warga untuk selalu waspada dan meningkatkan pengamanan mandiri terhadap kendaraan pribadi mereka. Sinergi antara warga dan kepolisian dianggap menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Kaur.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....