Polres Kaur Gerebek Arena Judi Sabung Ayam dan Dadu

  • 28 Mar 2026 22:11 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID, Bintuhan - Polres Kaur melakukan tindakan tegas terhadap penyakit masyarakat dengan menggerebek lokasi perjudian di Desa Selika I, Kecamatan Tanjung Kemuning, pada Sabtu sore, 28 Maret 2026. Tim gabungan dari Sat Reskrim, Sat Intelkam, dan Polsek setempat bergerak cepat menyisir area perkebunan sawit setelah menerima laporan dari warga yang merasa resah.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Tomson Sembiring ini sempat membuat para pelaku kocar-kacir melarikan diri dari kepungan petugas. Meskipun beberapa orang berhasil lolos, polisi tetap sigap mengamankan tiga pria berinisial LH, M, dan B yang merupakan warga lokal Kabupaten Kaur.

"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Kaur. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono.

Di lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga ekor ayam petarung, tas kiso, senjata tajam, hingga kendaraan bermotor milik para pelaku. Sayangnya, peralatan judi dadu diduga telah dibawa kabur oleh peserta lain saat aksi pengejaran berlangsung di tengah kebun.

Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono mengimbau agar masyarakat terus berperan aktif dalam melaporkan segala aktivitas ilegal yang mengganggu ketenangan lingkungan. Beliau menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat guna memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif di seluruh wilayah hukumnya.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kaur untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan bahwa situasi di lokasi pasca-penggerebekan kini telah kembali aman dan terkendali.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....