Motif Pembunuhan Sadis di Kabupaten Kaur Mulai Terkuak
- 13 Jan 2025 16:37 WIB
- Bintuhan
KBRN, Bintuhan: Kepolisian Resort Kabupaten Kaur Polda Bengkulu melaksanakan Pers Rillis terkait pembunuhan sadis di Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu pada Jumat 20 Januari 2024 lalu di Mapolres Kaur.
Rillis yang di pimpin langsung oleh Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda SH Sik MH di dampingi oleh Kasatreskrim AKP.Todo Rio Tambunan S.Th M.Th salah satunya menjelaskan bahwa hingga saat ini di ketahui bahwa kejadian itu di lakukan oleh pelaku tunggal dengan motif pencurian.
"Pelaku awalnya berniat mencuri, namun setelah ketahuan, memutuskan untuk membunuh korban. Pelaku tidak ingin ketahuan dan memutuskan untuk menghabisi nyawa korban," AKBP Yuriko Fernanda menjelaskan.
Selain itu pelaku melarikan sepeda motor dan handphone milik korban.
Di ketahui seorang siswi SMP Negeri 13 Kaur, Yeti (14), menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan kejam oleh FA (18), warga Kecamatan Kinal. Kejadian ini terjadi di rumah korban di Desa Karang Dapo, Kecamatan Marga Sakti Sepeda Gumai, pada Jumat, 20 Desember 2024.
Menurut Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, kejadian ini berawal dari niat pelaku untuk mencuri di rumah korban. Setelah ketahuan, pelaku menghujamkan senjata tajam ke arah tubuh Yeti dan neneknya, Bidah.
Korban yeti menerima 28 luka tusuk yang mengakibatkan kematian.
Di jelaskan bahwa Pelaku ditangkap di kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu setelah melakukan pengejaran hingga ke kota Curup Kabupaten Rejang Lebong setelah bersembunyi selama beberapa hari setelah mendapatkan petunjuk akhirnya pelaku di amankan di Kabupaten Seluma.
Petunjuk awal yang didapatkan ialah Polisi menemukan baju kaos dan jaket yang ditinggalkan pelaku dan setelah di selidiki siapa pemilik nya akhirnya mengarah kepada FA warga kecamatan Kinal.
Atas dugaan kejahatan itu, pelaku dijerat Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 40 ayat 3 UU Perlindungan Anak, dan Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
"Kami akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan," AKBP Yuriko Fernanda.
Disamping itu, Polres Kaur berkomitmen untuk menjaga keamanan dan perlindungan masyarakat, terutama anak-anak.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....