Massa Diduga Merusak Rumah Orang Tua Pelaku Pembunuhan

  • 07 Jan 2025 11:54 WIB
  •  Bintuhan

KBRN, Bintuhan:Penangkapan pelaku pembunuhan sadis terhadap warga Desa Karang Dapo pada Senin, 6 Januari 2025, berbuntut panjang. Pada Selasa pagi, 7 Januari 2025, sekelompok warga Desa Karang Dapo mendatangi rumah orang tua pelaku berinisial F di Desa Penandingan, Kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur. Dengan menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua, massa melakukan aksi pengrusakan terhadap rumah tersebut sebagai bentuk kemarahan.

Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernando, yang memberikan keterangan di lokasi kejadian, mengungkapkan bahwa aksi pengrusakan ini merupakan respons spontan warga atas penangkapan pelaku pembunuhan sehari sebelumnya. "Pengrusakan ini terjadi karena emosi warga yang tidak terkendali. Namun, kami tegaskan bahwa kedua kasus, baik pembunuhan maupun pengrusakan, akan ditangani secara hukum tanpa pandang bulu," ujar Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Kaur menjelaskan bahwa tindakan pengrusakan ini termasuk pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap barang atau benda. "Kejadian ini adalah bentuk tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Proses hukum atas kasus pembunuhan sedang berjalan, dan pengrusakan ini juga akan diproses sesuai aturan. Kita harus belajar untuk tidak main hakim sendiri," tegasnya.

Polres Kaur kini tengah melakukan penyelidikan terhadap pelaku aksi pengrusakan. Beberapa saksi mata dari kedua desa sudah dimintai keterangan, dan polisi mengamankan barang bukti di lokasi. Kapolres juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang memperkeruh situasi.

Aksi ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak bertindak anarkis meski dalam keadaan marah. "Kami mengimbau warga untuk menyerahkan semua proses hukum kepada aparat yang berwenang. Penegakan hukum akan dilakukan secara adil dan transparan," tutup AKBP Yuriko

Fernando.

Rekomendasi Berita