Kejari Kaur Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas
- 23 Feb 2026 20:52 WIB
- Bintuhan
RRI.CO.ID, Bintuhan - Kejaksaan Negeri Kaur kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari proses penyidikan yang telah berjalan sebelumnya.
Dua tersangka yang ditetapkan yakni EY selaku Bendahara Sekretariat DPRD dan TP selaku mantan Anggota DPRD Kabupaten Kaur periode 2019–2024. Keduanya diduga memiliki peran aktif dalam mekanisme pencairan dan pertanggungjawaban anggaran perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Dr. Jainah, SH., MH., menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP. “Penetapan ini bukan keputusan yang terburu-buru, tetapi melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang serta berdasarkan fakta persidangan yang telah terungkap,” ujarnya, 23 Februari 2026.
Menurut Kajari, dalam perkara ini ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan perjalanan dinas yang berdampak pada kerugian keuangan negara. “Kerugian negara dalam perkara ini telah dihitung dan menjadi bagian dari total keseluruhan sebesar Rp 13.093.974.476,00,” katanya.
Ia menambahkan, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Manna selama 20 hari ke depan terhitung sejak 23 Februari 2026. Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan serta menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (C) atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf (C) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Kami akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab,” ucap Dr. Jainah.
Kajari Kaur juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....