Kejari Kaur Sidik Dugaan Korupsi Hibah Bawaslu

  • 18 Feb 2026 21:52 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID, Bintuhan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaur ke tahap penyidikan, Rabu, 18 Februari 2026.

Fokus utama penyelidikan ini menyasar pada penggunaan anggaran hibah sebesar Rp1,9 miliar yang dialokasikan khusus untuk biaya perjalanan dinas. Langkah ini diambil setelah tim penyidik melalui proses panjang dalam mengumpulkan bukti awal untuk memperkuat temuan adanya tindak pidana. Saat ini, pihak kejaksaan tengah intensif memetakan aliran dana guna memastikan bagaimana anggaran operasional lembaga pengawas pemilu tersebut dikelola selama tahapan pilkada berlangsung.

"Tim penyidik saat ini sedang intensif mengumpulkan barang bukti. Langkah ini diambil untuk memperkuat temuan adanya tindak pidana dalam pengelolaan dana operasional," ujar Kasi Intelijen Kejari Kaur, Albert.

Hingga saat ini, sebanyak 15 saksi dari internal Bawaslu Kaur maupun pihak ketiga telah dipanggil untuk memberikan keterangan. Penyidik menemukan indikasi modus operandi berupa manipulasi laporan perjalanan dinas melalui penggunaan nota fiktif, di mana dokumen pertanggungjawaban diduga dipalsukan agar anggaran dapat dicairkan.

Meski indikasi kerugian negara ditaksir cukup besar, Kejari Kaur masih melakukan pendalaman lebih lanjut bersama tim audit untuk menghitung angka pastinya. Kejaksaan berjanji akan segera mengumumkan penetapan tersangka setelah seluruh rangkaian pembuktian dan hasil audit kerugian negara dinyatakan rampung.

Rekomendasi Berita