Kades Jeranglah Tinggi Ditahan, Korupsi Rp 526 Juta

  • 20 Mei 2025 18:30 WIB
  •  Bintuhan

KBRN, Bintuhan:Kepala Desa Jeranglah Tinggi, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, berinisial TSA resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022. Penetapan ini dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bengkulu Selatan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa TSA diduga kuat menyelewengkan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan total kerugian negara mencapai Rp 526 juta. “Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti dan keterangan saksi yang mengarah kuat pada TSA sebagai pelaku utama,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Muhammad Akhyar Anugerah, SH, MH dalam konferensi pers, Selasa (20/5/2025).

Tersangka TSA telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Kaur sejak 14 Mei 2025. Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk menyelesaikan berkas perkaranya. Jika sudah lengkap, akan segera dilimpahkan ke JPU,” jelasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat besarnya jumlah kerugian negara serta dampaknya terhadap pembangunan desa. “Penyidik masih mendalami kasus ini secara menyeluruh untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat,” tambah Kasat Reskrim.

Hingga kini, baru satu tersangka yang ditetapkan, namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan seiring dengan perkembangan penyidikan. “Nanti bagaimana hasil pemeriksaannya, bisa saja ada tersangka lain atau bisa juga tersangka tunggal,” kata Iptu Akhyar.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi peringatan bagi kepala desa lainnya agar mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel. Kepolisian menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti menyalahgunakan anggaran negara.

Rekomendasi Berita