Sarat Tambahan Permohonan SKCK

  • 21 Apr 2024 12:54 WIB
  •  Bintuhan

KBRN, Bintuhan: Dalam rangka mempermudah proses permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Polres Kaur mengumumkan adanya persyaratan tambahan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Mulai tahun ini, pemohon SKCK diwajibkan untuk melampirkan bukti kepesertaan jaminan kesehatan sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi.

Kasat Intelkam Polres Kaur, AKP Samsul Rizal, mengungkapkan bahwa kebijakan ini didasarkan pada aturan baru yang berlaku. Meskipun syarat-syarat lama masih tetap berlaku seperti biasa, namun adanya penambahan syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon SKCK juga telah memiliki jaminan kesehatan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat ataupun pemohon SKCK untuk memperhatikan persyaratan ini sebelum datang ke Polres Kaur untuk melakukan permohonan SKCK. Dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, diharapkan proses permohonan SKCK dapat berjalan dengan lancar dan efisien," jelas AKP Samsul Rizal.

Bagi masyarakat yang akan melakukan permohonan SKCK, disarankan untuk mempersiapkan bukti kepesertaan jaminan kesehatan sebagai salah satu dokumen yang harus dilampirkan. Dengan demikian, diharapkan tidak akan terjadi kendala atau penundaan dalam proses pengurusan SKCK.

Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan pula dapat meningkatkan kualitas layanan publik yang diberikan oleh Polres Kaur kepada masyarakat. Semua pihak diharapkan dapat bekerjasama dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan guna terciptanya pelayanan yang lebih baik di masa yang akan datang.

"Kami harap semua persyaratan sudah lengkap saat pemohon mendatangi Polres Kaur, dan jika belum memiliki kartu kepesertaan kesehatan bisa untuk mengurus terlebih dahulu agar sarat bisa terpenuhi dan SKCK bisa di terbitkan," tutupnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....