Pemprov Bengkulu Dalami Sengketa HGU di Desa Genting, Libatkan Sejumlah Instansi

  • 06 Apr 2026 18:27 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai mengkaji secara menyeluruh sengketa agraria yang terjadi antara masyarakat Desa Genting dan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU), PT Bio Nusantara Teknologi. Pembahasan ini mengemuka dalam audiensi yang digelar di Ruang Rapat Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, (Senin,06 April 2026).

Pertemuan tersebut dipimpin oleh Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Bidang Perekonomian dan Pembangunan, RA Denni, yang menerima langsung perwakilan masyarakat bersama pihak terkait. Audiensi ini merupakan respons atas aspirasi warga Desa Genting yang meminta kejelasan status serta perpanjangan HGU perusahaan di wilayah mereka.

Dalam forum tersebut, RA Denni menegaskan bahwa pemerintah daerah memahami keresahan masyarakat yang telah berlangsung cukup lama. Namun, ia menekankan bahwa setiap proses penyelesaian harus mengikuti ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru.

“Seluruh aspirasi masyarakat kami terima dan akan dipelajari secara komprehensif. Pemerintah daerah berkewajiban memastikan setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Denni.

Audiensi turut dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah dan instansi terkait, seperti Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta perwakilan Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kehadiran berbagai pihak ini bertujuan untuk memperkuat kajian lintas sektor terhadap persoalan yang dihadapi.

Dalam kesempatan itu, masyarakat Desa Genting menyampaikan keberatan atas rencana perpanjangan HGU yang dinilai telah habis masa berlakunya pada akhir 2025. Warga juga menyoroti adanya aktivitas pembangunan di lokasi yang dikhawatirkan berpotensi memicu konflik baru di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu meminta masyarakat bersama kuasa hukum untuk mengajukan surat resmi kepada Gubernur Bengkulu. Surat tersebut diharapkan memuat dokumen pendukung, kronologi kejadian, serta dasar hukum yang lengkap sebagai bahan kajian lanjutan.

Pihak ATR/BPN dalam audiensi tersebut menjelaskan bahwa kewenangan terkait perpanjangan HGU berada di pemerintah pusat. Sementara itu, kantor wilayah di daerah bertugas melakukan verifikasi data serta memastikan kondisi faktual di lapangan sesuai dengan ketentuan.

Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan akan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan dengan melibatkan instansi terkait. Upaya ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil dan berkelanjutan, sekaligus menjaga kondusivitas di tengah masyarakat Desa Genting.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....