Ciri-Ciri Mi yang Perlu Diwaspadai sebelum Dikonsumsi
- 29 Sep 2026 15:31 WIB
- Bintuhan
RRI.CO.ID, Bintuhan - Mi menjadi salah satu makanan yang mudah ditemukan dan banyak dikonsumsi masyarakat karena praktis serta mudah diolah. Namun, khususnya pada mi basah yang dijual tanpa kemasan, konsumen perlu lebih teliti karena pernah ditemukan penyalahgunaan bahan kimia yang dilarang untuk pangan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut mi basah sebagai salah satu produk pangan yang berpotensi disalahgunakan dengan penambahan formalin. BPOM menegaskan, tidak semua produk pangan mengandung formalin, sehingga ciri fisik sebaiknya digunakan sebagai tanda kewaspadaan, bukan sebagai bukti pasti.
Salah satu ciri mi basah yang perlu diperhatikan adalah teksturnya yang tidak mudah putus, tidak lengket, dan tampak lebih mengilap dibandingkan mi pada umumnya. BPOM juga mencantumkan bahwa mi basah yang diduga mengandung formalin dapat memiliki bau khas yang menyengat serta mampu bertahan lebih dari satu hari pada suhu ruang.
Selain formalin, boraks juga menjadi bahan kimia yang dilarang digunakan dalam pangan. Dalam materi edukasinya, BPOM mencantumkan mi basah sebagai salah satu pangan yang dapat disalahgunakan dengan boraks, dengan ciri antara lain tekstur sangat kenyal, tidak lengket, tidak mudah putus, dan dapat meninggalkan rasa getir.
Meski demikian, masyarakat tidak dapat memastikan keberadaan formalin atau boraks hanya dengan melihat, mencium, atau mencicipi mi. BPOM menjelaskan bahwa untuk memastikan sebuah produk pangan mengandung formalin atau tidak, diperlukan pengujian laboratorium.
Karena itu, mi yang tampak sangat awet pada suhu ruang, tidak mudah basi, atau memiliki tekstur yang tidak lazim sebaiknya menjadi perhatian konsumen. Kondisi tersebut bukan berarti produk tersebut pasti mengandung bahan berbahaya, tetapi dapat menjadi alasan untuk memilih produk lain dari sumber yang lebih terjamin.
BPOM menyatakan formalin dan boraks termasuk bahan kimia yang dilarang digunakan untuk pangan karena bukan diperuntukkan sebagai bahan tambahan pangan. BPOM juga menjelaskan bahwa penggunaan bahan-bahan tersebut pada pangan dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan.
Untuk mi instan kemasan, konsumen dapat menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli. Sementara untuk mi basah atau pangan siap saji, kebersihan tempat penjualan, kondisi produk, serta kredibilitas penjual juga perlu menjadi pertimbangan.
Masyarakat yang menemukan pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya dapat menghindari konsumsi dan melaporkannya kepada BPOM atau layanan pengaduan pangan yang tersedia. Dengan lebih cermat memilih makanan, konsumen dapat membantu mengurangi risiko mengonsumsi pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....