Cik Oboy Dilimpahkan ke Kejaksaan, 115 Korban Rugi Rp4,1 Miliar
- 17 Sep 2026 20:55 WIB
- Bintuhan
RRI.CO.ID, Bengkulu – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan investasi bodong berkedok arisan kepada Kejaksaan pada Rabu, 16 September 2026. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid mengatakan, pelimpahan tersebut menandai selesainya proses penyidikan oleh kepolisian dan selanjutnya perkara menjadi kewenangan jaksa untuk proses penuntutan. “Untuk kasusnya sudah dinyatakan P21 atau sudah lengkap. Selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap II,” ujar Kapolda.
Kasus yang menyeret NC alias YY alias Yeyen atau yang dikenal dengan nama Cik Oboy tersebut bermula dari laporan masyarakat pada 3 Juni 2026. Hingga proses penyidikan berjalan, polisi mencatat sebanyak 115 orang mengadu dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp4,1 miliar.
Dalam menjalankan modusnya, tersangka diduga menawarkan skema pinjaman arisan dengan iming-iming keuntungan yang jauh lebih besar dalam waktu singkat. Salah satu skema yang ditawarkan berupa modal Rp7 juta menjadi Rp9 juta, sementara skema lainnya menjanjikan modal Rp20 juta dapat berkembang menjadi Rp70 juta.
Penyidik sebelumnya mengamankan tersangka di wilayah Lampung pada 25 Juni 2026, sebelum menetapkannya sebagai tersangka sehari kemudian. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan, gelar perkara, serta mengantongi sejumlah alat bukti dan keterangan para saksi.
Dalam tahap pelimpahan, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa uang tunai dengan total lebih dari Rp582 juta. Kapolda Bengkulu menjelaskan, jumlah tersebut termasuk tambahan uang sekitar Rp233 juta yang ditemukan penyidik dari hasil pengembangan dan penggeledahan terhadap pihak keluarga tersangka.
Selain uang tunai, polisi juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya dua unit kendaraan, sertifikat tanah dan satu unit telepon seluler iPhone 17 Pro Max. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pembuktian perkara di tahap penuntutan dan persidangan.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara apabila terbukti melakukan penghimpunan dana masyarakat secara melawan hukum melalui skema investasi.
Dengan pelimpahan tahap II, penanganan perkara selanjutnya berada pada jaksa penuntut umum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perkara ini masih harus dibuktikan di persidangan, sehingga status dan kesalahan pidana tersangka nantinya ditentukan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diuji di pengadilan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....