Jaga kebersihan lingkungan: Kenali Jenis yang Sulit Terurai dan Cara Mengelolanya

  • 09 Sep 2026 13:42 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID, Bintuhan - Sampah yang tidak dikelola dengan baik masih menjadi persoalan lingkungan yang perlu mendapat perhatian masyarakat. Salah satu yang paling sulit ditangani adalah sampah anorganik tertentu, terutama plastik sekali pakai, kemasan multilayer, styrofoam, serta berbagai material yang sulit didaur ulang.

Sampah plastik menjadi perhatian karena membutuhkan waktu sangat lama untuk terurai secara alami dan dapat bertahan di lingkungan dalam bentuk yang semakin kecil. United Nations Environment Programme (UNEP) menyebut produksi plastik dunia mencapai sekitar 430 juta ton setiap tahun dan sebagian besar pada akhirnya menjadi sampah yang berpotensi merusak ekosistem serta meningkatkan paparan manusia terhadap bahan kimia berbahaya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga mengelompokkan sejumlah sampah seperti kantong plastik, sedotan plastik, bungkus permen, kemasan sachet multilayer, dan wadah styrofoam sebagai residu apabila tidak dapat dimanfaatkan kembali atau sulit dibersihkan dan didaur ulang. Dalam materi pengelolaan sampahnya, KLHK menyarankan masyarakat untuk “menghindari penggunaan plastik sekali pakai” sebagai salah satu langkah mengurangi timbulan sampah.

Selain plastik, kemasan multilayer menjadi tantangan tersendiri karena tersusun dari beberapa jenis material yang menyatu. Kondisi tersebut membuat proses pemilahan dan daur ulang menjadi lebih rumit sehingga sebagian akhirnya masuk kategori residu dan harus ditangani secara khusus.

Pengelolaan sampah seharusnya dimulai dari sumbernya dengan melakukan pemilahan antara sampah organik, anorganik yang masih bernilai, dan residu. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menegaskan bahwa penanganan sampah antara lain dilakukan melalui pemilahan berdasarkan jenis, jumlah, dan sifatnya.

Masyarakat juga dapat mengurangi penggunaan produk sekali pakai dan memilih barang yang dapat digunakan berulang kali. UNEP menekankan bahwa penanganan pencemaran plastik tidak cukup hanya mengandalkan daur ulang, tetapi perlu dilakukan melalui pengurangan penggunaan plastik bermasalah, penggunaan kembali, desain produk yang lebih mudah didaur ulang, serta pengelolaan sampah yang lebih baik.

Sampah yang masih memiliki nilai ekonomi dapat dipisahkan untuk disalurkan ke bank sampah atau fasilitas daur ulang, sementara sampah organik dapat diolah menjadi kompos. Adapun sampah yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan perlu ditempatkan sebagai residu dan dikelola melalui sistem persampahan yang sesuai agar tidak dibuang sembarangan ke sungai, tanah, maupun laut.

Upaya mengurangi sampah sulit terurai membutuhkan kerja sama antara masyarakat, pemerintah, pelaku usaha, dan pengelola sampah. Kebiasaan sederhana seperti membawa tas belanja dan botol minum yang dapat digunakan kembali, memilih produk dengan kemasan minim, serta memilah sampah dari rumah dapat menjadi langkah nyata untuk mengurangi tekanan terhadap lingkungan.

Dengan pengelolaan sejak dari sumbernya, sampah yang semula menjadi ancaman dapat ditekan dampaknya terhadap kehidupan. Perubahan kebiasaan sehari-hari menjadi bagian penting untuk mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.

  • Sumber: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah – JDIH Nasional⁠ · Materi Pengendalian Sampah – KLHK⁠ · UNEP – Plastic Pollution⁠
google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....