Pemkab Kepahiang Dorong Penataan Eks HGU PT Tums untuk Kepentingan Umum

  • 09 Sep 2026 07:23 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID, Kepahiang: Pemerintah Kabupaten Kepahiang bersama DPRD, Kantor Pertanahan dan unsur terkait membahas perkembangan tindak lanjut penataan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Tums. Lahan tersebut dinilai memiliki potensi strategis untuk mendukung pembangunan dan kebutuhan kepentingan umum di Kabupaten Kepahiang.

Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP dalam rapat tersebut menegaskan, pemerintah daerah terus melakukan berbagai upaya agar status dan pemanfaatan lahan eks HGU tersebut dapat ditata sesuai ketentuan. Menurutnya, proses tersebut telah ditempuh sejak 2025 melalui koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan instansi terkait.

“Eks PT Tums ini akan kita gunakan untuk kepentingan umum, jadi ini sangat-sangat penting untuk Kabupaten Kepahiang,” ujar H. Zurdi Nata, S.IP. Ia juga meminta seluruh pihak menyampaikan masukan agar berbagai persoalan yang masih menjadi kendala dapat dibahas dan diselesaikan secara bersama.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang Nova Maroya, S.ST., M.H.,menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, penataan kembali tanah eks HGU memerlukan penelitian terhadap penggunaan, pemanfaatan dan penguasaan tanah. Penelitian terhadap lahan eks PT Tums seluas sekitar 116 hektare tersebut telah dilakukan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara pada 6 Juli 2026.

Dari hasil penelitian, Kantor Pertanahan mencatat sekitar 69 hektare atau hampir 60 persen lahan masih berada dalam penguasaan PT, sementara sekitar 38,6 hektare dikuasai masyarakat. Dari sisi pemanfaatan, lahan yang dikuasai perusahaan digunakan untuk perkebunan teh, sedangkan lahan masyarakat sebagian besar dimanfaatkan sebagai perkebunan kopi.

“Secara teknis, dalam rangka melakukan penataan kembali, terlebih dahulu dilakukan penelitian mengenai penggunaan, pemanfaatan dan pemilikan tanah eks PT Tums,” kata Nova Maroya, S.ST., M.H. Hasil penelitian tersebut selanjutnya telah disampaikan kepada pimpinan di tingkat Kantor Wilayah maupun pusat sebagai bahan pertimbangan penataan lahan.

Sementara itu, DPRD Kabupaten Kepahiang meminta aspek regulasi menjadi perhatian dalam proses penataan tersebut, termasuk memastikan legalitas kelompok usaha maupun pemanfaatan lahan yang telah berjalan. DPRD juga mendorong dilakukan kajian secara menyeluruh untuk mengetahui apakah terdapat persoalan administrasi atau ketentuan yang perlu diselesaikan.

Pemerintah Kabupaten Kepahiang juga mempertimbangkan kebutuhan pembangunan fasilitas pemerintahan dan pertahanan di atas lahan tersebut, termasuk rencana kebutuhan lahan untuk Kodim. Pemerintah daerah berharap proses penataan dapat berjalan sesuai mekanisme sehingga lahan yang tersedia nantinya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan Kabupaten Kepahiang dan kepentingan masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Bupati Kepahiang meminta Kantor Pertanahan menjelaskan perkembangan komunikasi dengan pemerintah pusat, termasuk dokumen dan hasil pengajuan yang telah dilakukan. Pemerintah daerah bersama DPRD dan instansi terkait berkomitmen melanjutkan koordinasi agar penataan lahan eks HGU PT Tums memiliki kepastian hukum dan dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....