FAAL Soroti 9 Dugaan Penyimpangan di Lebong, Kejari Jelaskan Status Penanganan

  • 01 Sep 2026 20:01 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID, Lebong - Forum Aksi Aktivis Lebong (FAAL) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Selasa 01 September 2026. Sebanyak 17 peserta menyampaikan sembilan tuntutan terkait sejumlah dugaan penyimpangan yang dinilai perlu mendapat kejelasan dari aparat penegak hukum.

Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.10 WIB tersebut dikoordinatori Fahim Iqbal dengan Abdul Kadir alias Kadeng sebagai penanggung jawab. Massa membawa spanduk tuntutan, bendera Merah Putih, pamflet, pengeras suara, megaphone serta replika keranda sebagai simbol desakan agar sejumlah perkara yang dipersoalkan segera mendapatkan kepastian.

Salah satu tuntutan FAAL yakni meminta Kejari Lebong mengusut tuntas dugaan perkara PDAM Tirta Tebo Emas sekaligus membuka perkembangan penyidikan kepada masyarakat. Selain itu, massa mempertanyakan dugaan kecurangan seleksi PPPK, dugaan penyimpangan BOKB DP3AKB, persoalan Pasar Ajai Siang, serta sejumlah perkara lain yang dinilai belum memperoleh kejelasan.

FAAL juga mendesak penegak hukum menelusuri dugaan perkara Desa Bungin, Dana Desa dan SPJ DWP, dugaan fee 20 persen dalam program Oplah, serta dugaan mahar pengangkatan kepala sekolah dan pungutan liar di lingkungan Dikbud Lebong. Tuntutan lainnya mencakup dugaan persoalan Pabrik Jeruk Gerga dan penggunaan Dana Refocusing MT2 tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kasi Intel Kejari Lebong Hatold Manurung mengatakan dugaan korupsi PDAM Tirta Tebo Emas masih dalam tahap penyidikan, termasuk penghitungan kerugian keuangan negara dan pemeriksaan keterangan ahli. “Apabila telah menetapkan tersangka akan segera kami rilis,” ujar Hatold .

Untuk dugaan kecurangan seleksi PPPK, Kejari Lebong menyebut perkara masih dalam proses penyelidikan dan telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa uang serta dokumen terkait. Sementara dugaan penyimpangan BOKB DP3AKB disebut berkaitan dengan tahun anggaran 2022 dan 2023, dengan perkara tahun 2022 yang diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Lebong untuk dilakukan audit.

Terkait dugaan persoalan Pasar Ajai Siang dan Dana Refocusing MT2 tahun anggaran 2022-2024, Kejari Lebong menyatakan belum menerima laporan resmi dari masyarakat. “Sampai saat ini pihak Kejaksaan Negeri Lebong belum menerima laporan secara resmi dari masyarakat,” ujar Kasi Intel Kejari Lebong.

Untuk dugaan perkara Desa Bungin, Dana Desa dan SPJ DWP, Kejari Lebong menyatakan penanganannya telah dihentikan setelah terdapat pengembalian kerugian keuangan negara. Sedangkan dugaan fee 20 persen program Oplah telah melalui pengumpulan bahan keterangan dan fakta yang diperoleh, menurut Kejari, belum cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyelidikan karena pihak terkait menyangkal adanya pemberian fee tersebut.

Sementara dugaan mahar pengangkatan kepala sekolah dan pungutan liar di Dikbud Lebong masih dalam tahap pengumpulan data serta bahan keterangan. Adapun dugaan terkait Pabrik Jeruk Gerga juga masih dalam proses penyelidikan setelah Kejari Lebong mengumpulkan sejumlah dokumen terkait.

Kejari Lebong menegaskan penanganan perkara dilakukan berdasarkan data, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Penjelasan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas sembilan tuntutan yang disampaikan FAAL dalam aksi damai tersebut.

Aksi FAAL berakhir sekitar pukul 11.20 WIB dan massa membubarkan diri lima menit kemudian. Selama kegiatan berlangsung, pengamanan terbuka dan tertutup dilakukan personel Polres Lebong serta Polsek Lebong Atas sehingga aksi berjalan aman dan kondusif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....