Cara Cek Desil DTSEN 2026 dan Prosedur Pembaruan Data
- 29 Agt 2026 06:32 WIB
- Bintuhan
RRI.CO.ID, Bintuhan - Masyarakat kini dapat mengecek status desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) 2026 melalui laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial. Informasi tersebut penting diketahui karena menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menentukan sasaran berbagai program bantuan sosial.
Berdasarkan laman resmi Cek Bansos Kemensos, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP dan kode verifikasi yang tersedia. Setelah itu, pengguna cukup menekan tombol Cari Data untuk melihat hasil pencarian.
Apabila data ditemukan, sistem akan menampilkan informasi penerima manfaat beserta status desil yang tercatat dalam basis data. Laman Cek Bansos juga menjelaskan bahwa sumber data yang digunakan berasal dari DTSEN.
Melansir Badan Pusat Statistik (BPS), desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya. Keluarga diperingkatkan berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi, kemudian dibagi ke dalam 10 kelompok yang masing-masing mencakup sekitar 10 persen keluarga di Indonesia.
Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa angka desil perlu dipahami sebagai pemeringkatan relatif, bukan ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga. Karena itu, posisi desil tidak secara langsung menunjukkan seseorang kaya atau miskin.
Sementara itu, masyarakat yang menemukan data diri atau keluarganya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan pembaruan data. BPS menyediakan mekanisme pemutakhiran melalui jalur usul dan sanggah pada sejumlah kanal resmi yang telah disediakan.
Pengajuan pembaruan dapat dilakukan melalui layanan Cek Bansos, Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) melalui operator desa atau kelurahan, maupun kanal Cek DTSEN. Mekanisme ini bertujuan menjaga akurasi data sosial ekonomi yang digunakan pemerintah.
Kementerian Sosial menjelaskan bahwa jalur partisipasi masyarakat dilakukan melalui fitur usul dan sanggah pada aplikasi maupun laman Cek Bansos. Data yang masuk selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi sebelum menjadi bagian dari proses pemutakhiran DTSEN.
Namun demikian, pengajuan pembaruan data tidak serta-merta mengubah posisi desil seseorang. Informasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bagian dari proses verifikasi, pemutakhiran, dan penghitungan ulang sesuai metode yang berlaku.
BPS menegaskan pemutakhiran DTSEN dilakukan secara berkelanjutan dengan memanfaatkan berbagai sumber data, mulai dari data administrasi, hasil sensus dan survei, pemutakhiran oleh kementerian dan pemerintah daerah, pengecekan lapangan, hingga laporan masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas DTSEN agar semakin mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat terkini.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....