Kabar Baik bagi Pengguna, MK Lindungi Sisa Kuota Internet

  • 24 Jul 2026 11:59 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID, Bintuhan - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan masa aktif kuota internet. Putusan tersebut mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan menyatakan Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Putusan tersebut berkaitan dengan pengujian Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan itu berlaku sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Melansir laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibayar merupakan hak pengguna. Oleh karena itu, selama kuota tersebut belum digunakan, konsumen harus memperoleh perlindungan hukum, baik untuk layanan prabayar maupun pascabayar.

MK menjelaskan perlindungan tersebut dapat diwujudkan melalui sejumlah pilihan layanan. Di antaranya akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun mekanisme lain yang memberikan manfaat kepada pengguna.

Mahkamah menilai pengaturan yang jelas mengenai pilihan layanan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi. Selain itu, aturan tersebut juga dinilai dapat menjamin perlindungan yang adil bagi konsumen sekaligus menjaga keseimbangan antara hak pelanggan dan kepentingan pelaku usaha telekomunikasi.

Perkara ini diajukan oleh pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari. Keduanya mengajukan uji materi terhadap ketentuan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja karena menilai penghangusan kuota internet yang telah dibayar merugikan konsumen.

Melalui putusan tersebut, MK berharap tercipta perlindungan yang lebih baik bagi pengguna layanan telekomunikasi. Putusan ini juga menjadi landasan bagi pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi untuk menyusun kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan konsumen.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....