Asal Mula Istilah Kata Lembur

  • 30 Jun 2026 09:02 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID, Bintuhan - Istilah lembur dalam bahasa Indonesia merujuk pada pekerjaan yang dilakukan di luar jam kerja atau jam dinas yang telah ditetapkan. Dalam kehidupan sehari-hari, istilah ini sangat akrab digunakan untuk menggambarkan kondisi ketika seseorang harus tetap bekerja setelah waktu kerja normal berakhir.

Melansir laman Wikipedia Indonesia berikut adalah arti dan asal mula istilah lembur . Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), lembur berarti pekerjaan dinas yang dikerjakan di luar jam atau waktu dinas. Sementara itu, bentuk verba melembur diartikan sebagai melakukan pekerjaan di luar waktu kerja yang telah ditentukan.

Secara etimologis, istilah lembur telah lama digunakan dalam bahasa Indonesia sebagai padanan untuk pekerjaan tambahan di luar jam kerja. Seiring berkembangnya sistem administrasi pemerintahan dan dunia kerja modern, kata ini semakin luas penggunaannya hingga menjadi istilah baku dalam berbagai sektor pekerjaan.

Konsep kerja lembur sendiri mulai dikenal ketika kegiatan industri dan perdagangan berkembang pesat. Meningkatnya kebutuhan produksi membuat perusahaan memerlukan tenaga kerja tambahan untuk menyelesaikan pekerjaan yang tidak dapat dituntaskan dalam jam kerja reguler.

Pada masa kolonial, praktik kerja di luar jam normal sudah diterapkan di berbagai sektor, seperti perkebunan, pertambangan, dan perusahaan dagang. Para pekerja yang diminta bekerja melebihi jam kerja umumnya memperoleh kompensasi berupa tambahan upah yang kemudian dikenal sebagai uang lembur.

Dalam bahasa Inggris, konsep yang sama dikenal dengan istilah overtime, yang secara harfiah berarti bekerja melebihi waktu kerja yang telah ditentukan. Dalam bahasa Indonesia, istilah lembur kemudian menjadi padanan resmi untuk overtime dan digunakan secara luas dalam berbagai peraturan maupun praktik ketenagakerjaan.

Pada awalnya, istilah lembur lebih sering digunakan untuk menggambarkan pekerjaan kantor atau tugas kedinasan yang harus diselesaikan karena bersifat mendesak. Namun, seiring perkembangan dunia kerja, penggunaannya meluas hingga mencakup hampir semua jenis profesi yang mengharuskan pekerja menyelesaikan tugas di luar jam kerja normal.

Saat ini, pelaksanaan kerja lembur di Indonesia telah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Secara umum, lembur hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan pekerja dan pemberi kerja, dengan ketentuan batas maksimal 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu, serta disertai kewajiban pemberian upah lembur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....