Perpanjang SIM Kini Bisa dari Rumah, Korlantas Polri Hadirkan SIM Digital

  • 15 Jun 2026 12:52 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID, Bintuhan - Korlantas Polri terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu inovasi yang dihadirkan adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital yang dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Mengutip IG @divisihumaspolri Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store. Kehadiran SIM Digital bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan SIM tanpa harus selalu membawa kartu fisik.

SIM Digital memiliki kedudukan hukum yang sama dengan SIM fisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, sistem keamanan yang digunakan juga telah dirancang untuk melindungi data pengguna.

Pada SIM Digital terdapat barcode dinamis yang berubah setiap 10 detik. Fitur ini membuat SIM tidak dapat di-screenshot maupun dipindahtangankan kepada pihak lain.

Keamanan aplikasi juga telah mendapatkan sertifikasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Dengan demikian, masyarakat dapat menggunakan layanan tersebut dengan lebih aman dan nyaman.

Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menikmati berbagai layanan yang terintegrasi. Mulai dari pengingat masa berlaku SIM, perpanjangan SIM secara daring, hingga layanan administrasi lalu lintas lainnya.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP Randy Asdar, S.Kom., S.I.K., M.Si., mengatakan kehadiran aplikasi ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis digital.

"Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan hanya untuk memperpanjang SIM. Seluruh proses dapat dilakukan melalui aplikasi," ujar AKBP Randy Asdar.

Dengan adanya SIM Digital, diharapkan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih praktis, cepat, dan efisien. Inovasi ini juga menjadi langkah Korlantas Polri dalam mendukung digitalisasi layanan publik di Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....