Kementrian Agama BS Rapat Penetapan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026

  • 27 Feb 2026 13:13 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID, Bintuhan – Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan rapat penetapan besaran qimah zakat fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi, yang digelar di Aula PLHUT Kemenhaj Bengkulu Selatan, Kamis, 26 Febuari 2026. Rapat tersebut dihadiri oleh unsur Pemerintah Daerah dan berbagai lembaga keagamaan di Bengkulu Selatan.

Di antaranya Asisten I Pemda Bengkulu Selatan, jajaran Kemenag Bengkulu Selatan, Kepala Dinas Perindagkop BS, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bengkulu Selatan, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Ketua Dewan Masjid Indonesia Bengkulu Selatan, pimpinan Nahdlatul Ulama (NU), pimpinan Muhammadiyah, pimpinan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), para pimpinan pondok pesantren, Ketua STIT Q Manna, Ketua STIT MI, serta para Kepala KUA dan Kepala Madrasah se-Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan, Irawadi, MH, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat disepakati besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk beras adalah sebanyak 2,5 kilogram atau setara 10 canting per jiwa.

" Keputusan tersebut diambil melalui musyawarah bersama unsur pemerintah daerah, tokoh agama, dan lembaga terkait guna menyesuaikan ketentuan syariat dengan kondisi harga bahan pokok di daerah. Zakat fitrah yang dibayarkan dalam bentuk beras ditetapkan sebesar 2,5 kilogram atau 10 canting per jiwa, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kesepakatan bersama,” ucapnya

Sementara itu, untuk zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang (qimah), ditetapkan dalam tiga kategori. Kategori I bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras kualitas kelas I seperti Paten dan Manggis sebesar Rp40.000 per jiwa. Kategori II untuk beras medium seperti Seginim, Lampung, dan Lebong sebesar Rp35.000 per jiwa. Sedangkan Kategori III untuk beras kualitas SPHP/Bulog ditetapkan sebesar Rp33.000 per jiwa.

" Kita mengingatkan Masyarakat Bengkulu Selatan agar membayarkan zakat fitrah sesuai jenis beras / makanan pokok yang dikonsumsi sehari -hari. Hal tersebut disampaikan sebagai bentuk kehati-hatian dan kesesuaian dengan ketentuan syariat Islam menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah,"katanya

Selain zakat fitrah, rapat juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp50.000 per hari per jiwa bagi yang berkewajiban membayarnya sesuai ketentuan syariat. Setelah besar fidyah ditetapkan bagi Ibu hamil, ibu menyusui, yang tidak mampu melaksanakan puasa maka berkewajiban membayar fidyah.

" Untuk ketetapan bahwa zakat fitrah dapat mulai ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1447 H/2026 M. Ketetapan ini disampaikan sebagai bentuk kemudahan bagi umat Islam agar dapat menunaikan kewajibannya tepat waktu dan lebih tertib dalam penyalurannya," tuturnya

Pihak Kemenag Bengkulu Selatan berharap keputusan ini dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah selama bulan suci Ramadhan. Sekaligus mendorong kesadaran umat Islam untuk menunaikan ibadah zakat secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....